Apa Itu SKB PPh Pasal 23?
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKB PPh Pasal 23) membebaskan Wajib Pajak dari potongan pajak atas penghasilan tertentu yang tidak termasuk dalam potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghasilan ini bisa berupa uang modal, penyerahan jasa, penghargaan, hadiah, dan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek PPh Pasal 23 mencakup jasa manajemen, jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya di luar potongan PPh Pasal 21. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan SKB PPh Pasal 23 untuk mendapatkan insentif pajak.
Baca Lainnya : Memahami PSAK dan Jenis Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia
Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan SKB
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan SKB dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh pada tahun pajak berjalan karena:
- Mengalami kerugian fiskal.
- Baru berdiri dan dalam tahap investasi.
- Belum dalam tahap atau proses produksi komersial.
- Mengalami suatu peristiwa di luar kemampuannya (force majeure).
- Melakukan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya.
- Penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Syarat Pengajuan SKB PPh 23
Untuk mengajukan SKB PPh Pasal 23, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan berikut:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan SKB.
- Menyiapkan permohonan SKB.
- Menyusun perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat pengajuan, yang meliputi:
- Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan untuk satu tahun pajak.
- Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal untuk satu tahun pajak (kecuali bagi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN).
- Perkiraan PPh yang akan terutang untuk satu tahun pajak.
- Wajib Pajak telah memungut, memotong, atau membayar sendiri PPh dalam tahun berjalan.
- Wajib Pajak memperkirakan PPh yang akan mereka pungut, potong, atau bayar sendiri dalam tahun berjalan.
Tata Cara Pengajuan SKB PPh 23
Ada dua ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan SKB, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013. Berikut tata caranya:
- Mengajukan permohonan SKB secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun pajak terakhir sebelum pengajuan SKB, kecuali bagi Wajib Pajak yang baru berdiri atau baru terdaftar.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB untuk setiap jenis PPh secara terpisah, berarti mereka harus mengajukan permohonan SKB secara terpisah untuk setiap jenis pasal (misalnya PPh Pasal 21, 22, dan 23).
- Permohonan SKB harus menggunakan surat sesuai Lampiran I Peraturan DJP No. PER-1/PJ/2011.
- Melampirkan perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak pengajuan SKB bagi Wajib Pajak yang membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
Petugas pelayanan terpadu akan mengeluarkan bukti penerimaan surat dan memberikannya kepada Wajib Pajak setelah mereka melengkapi dan mengajukan dokumen serta formulir permohonan SKB PPh 23 ke Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, Wajib Pajak akan diminta menunggu selama lima hari kerja sejak permohonan diterima.
Kesimpulan
Mengajukan SKB PPh 23 dapat menjadi langkah penting bagi Wajib Pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus mereka bayar. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan, proses pengajuan SKB PPh 23 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Melalui panduan yang tepat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka memanfaatkan keringanan pajak yang tersedia dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam mengajukan SKB PPh 23 atau memerlukan konsultasi terkait pajak lainnya, tim ahli di Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan panduan profesional dan solusi pajak yang tepat untuk kebutuhan Anda. Kunjungi situs web kami atau hubungi kantor kami untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan pengelolaan pajak Anda berada di tangan yang tepat!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com