PSAK menyediakan panduan penting dalam menyusun laporan keuangan untuk berbagai keperluan, seperti analisis bisnis atau pelaporan pajak. Selain itu, beragam jenis PSAK digunakan dalam dunia keuangan. Artikel ini akan menjelaskan secara detail jenis-jenis tersebut.
Baca Lainnya : Pajak Penghasilan Pasal 25: Subjek, Tarif, dan Sanksi Keterlambatan
Apa itu PSK?
PSAK, atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, dalam penyajian informasi laporan keuangan, seorang akuntan harus mengikuti format baku yang terdapat dalam PSAK. PSAK selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum yang berlaku, terutama di Indonesia. Beberapa metode yang berlaku di Indonesia terkait PSAK yaitu PSAK-IFRS, SAK-ETAP, PSAK Syariah, SAP, dan SAK EMKM.
Tujuan dan Pentingnya PSAK
IAI, yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia, merumuskan PSAK melalui Dewan Standar Ikatan Akuntansi Indonesia serta Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia. PSAK diciptakan dengan maksud untuk menjamin bahwa setiap laporan keuangan di semua perusahaan di Indonesia memiliki format dan metode yang konsisten. Kesamaan format ini memudahkan para pengguna laporan keuangan dalam memahaminya. Manfaat lainnya adalah kemudahan dalam melakukan perbandingan laporan keuangan pada periode sebelumnya atau dengan perusahaan lain, karena standar penulisan dan pencatatan yang sama.
Jenis-Jenis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Saat ini, terdapat lima jenis SAK yang berlaku di Indonesia, yang digunakan oleh badan usaha berdasarkan jenis usaha atau organisasinya. Berikut ini adalah jenis-jenis SAK:
- PSAK-IFRS
DSAK menyusun dan menerbitkan PSAK terbaru pada tahun 2021, mengikuti standar IFRS dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan publik menggunakan PSAK ini untuk menyusun laporan keuangan mereka. Selain itu, PSAK ini memberikan informasi berkualitas kepada pasar modal, meningkatkan daya banding laporan keuangan, dan memperbaiki kualitas laporan keuangan.
- SAK-ETAP
SAK-ETAP, atau Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, berlaku untuk perusahaan yang tidak memiliki atau tidak memenuhi kriteria akuntabilitas publik signifikan. Oleh karena itu, perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal akan menggunakan jenis PSAK ini.
SAK-ETAP bertujuan untuk memberikan kemudahan akses ETAP terhadap pendanaan dari perbankan dengan memberikan fleksibilitas. Sebagai tambahan, SAK-ETAP juga tidak mencatat laporan laba rugi untuk memudahkan analisis laporan.
- PSAK-Syariah
Jenis PSAK ini diterapkan oleh badan usaha yang menjalankan kebijakan syariah dalam kegiatan bisnisnya. Sementara itu, PSAK-Syariah, yang ditetapkan oleh Dewan Standar Syariah IAI, disusun secara konseptual. Jika diperlukan, penyusunan SAK ini juga dapat mengacu pada SAK umum.
- SAK-EMKM
SAK-EMKM adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mengacu pada UU 20/2008 terkait UMKM. Entitas yang belum atau tidak dapat memenuhi persyaratan akuntansi dalam SAK-ETAP menerapkan standar ini.
- SAP
Instansi pemerintah menggunakan SAP, atau Standar Akuntansi Pemerintah, untuk menyusun laporan keuangan. SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dan digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. SAP bertujuan untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sebagai hasilnya, SAP memastikan bahwa proses pengelolaan keuangan negara berjalan dengan efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Daftar PSAK yang Berlaku
Berikut ini adalah daftar PSAK yang berlaku di Indonesia:
- PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 2: Laporan Arus Kas
- PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
- PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 5: Segmen Operasi
- PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
- PSAK 8: Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
- PSAK 13: Properti Investasi
- PSAK 14: Persediaan
- PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 18: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
- PSAK 19: Aset Takberwujud
- PSAK 22: Kombinasi Bisnis
- PSAK 24: Imbalan Kerja
- PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
- PSAK 26: Biaya Pinjaman
- PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
- PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- PSAK 46: Pajak Penghasilan
- PSAK 48: Penurunan Nilai Aset
- PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian
- PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham
- PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
- PSAK 56: Laba Per Saham
- PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
- PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
- PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK 62: Kontrak Asuransi
- PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
- PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK 66: Pengaturan Bersama
- PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
- PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar
- PSAK 69: Agrikultur
- PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
- PSAK 71: Instrumen Keuangan
- PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
- PSAK 73: Sewa
Kesimpulan
IAI melalui DSAK membentuk PSAK untuk mengatur pembuatan, penyusunan, serta pencatatan dan penyajian data akuntansi. Harapannya adalah agar laporan keuangan menjadi konsisten dan dapat dimengerti oleh para pengguna. Standar akuntansi keuangan ini akan memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan. Selain itu, standar ini juga akan meningkatkan kualitas laporan keuangan itu sendiri. Penggunaan PSAK sangat perlu dalam pelaporan pajak karena pencatatan keuangan harus mengikuti standar umum, termasuk PSAK yang berlaku.
Pelajari secara mendalam tentang PSAK dan jenis standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dengan panduan dari KKP Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak terpercaya. Oleh karena itu, Anda dapat memastikan bahwa laporan keuangan Anda sesuai dengan peraturan terkini. Baca artikel lengkap kami untuk informasi lebih lanjut!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dlam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com
