Wajib pajak membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) setiap bulan sepanjang tahun berjalan. Untuk mengelola kewajiban ini dengan mudah dan benar, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya : Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final, Apa Perbedaannya?

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bukanlah pajak atas objek tertentu; melainkan, metode pembayaran pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan. Selain itu, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun. Metode ini memungkinkan wajib pajak pribadi dan badan mencicil pajak penghasilan terutang sepanjang tahun, sehingga meringankan beban keuangan.

Subjek PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 berlaku bagi dua subjek utama:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha seperti berdagang atau menyediakan jasa.
  2. Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha serupa.

Baik wajib pajak pribadi maupun badan wajib menyetor sendiri kewajiban PPh 25 tanpa perantara.

Tarif PPh Pasal 25

Tidak ada tarif tetap untuk PPh Pasal 25 karena ini bukan pajak atas objek tertentu. PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan yang wajib Anda bayar, dan Anda dapat menghitungnya sebagai berikut:

PPh Terutang (PPh 29) / 12 bulan = Angsuran bulanan PPh (PPh 25)

Untuk menghitung besaran PPh terutang bulanan, pertama hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), kalikan dengan tarif PPh yang berlaku, lalu bagi dengan 12 bulan.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25

Anda harus menghitung angsuran pajak PPh Pasal 25 sesuai dengan aturan dalam pasal tersebut. Selanjutnya, dasarkan angsuran bulanan pada PPh terutang dari SPT Tahunan, dikurangi dengan pajak yang dipotong sesuai Pasal 21, 22, 23, serta kredit pajak luar negeri (Pasal 24).

Contoh perhitungan:

  • PPh Terutang Tahun Pajak: Rp70.000.000
  • Kurangkan PPh Pasal 21: Rp20.000.000, PPh Pasal 22: Rp10.000.000, PPh Pasal 23: Rp5.000.000, PPh Pasal 24: Rp10.000.000
  • Total Kredit Pajak: Rp45.000.000
  • Selisih PPh Terutang: Rp25.000.000
  • Angsuran Bulanan: Rp25.000.000 / 12 bulan = Rp2.083.333

Sanksi Telat Bayar dan Lapor PPh Pasal 25

Wajib pajak harus melaporkan dan menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi berupa bunga per bulan, yang terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.Mereka harus melapor sebelum tanggal 20 bulan berikutnya dan memastikan mereka melakukan pelaporan tepat waktu, dengan jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kesimpulan

PPh Pasal 25 adalah bagian penting dari sistem perpajakan di Indonesia, mengatur angsuran pembayaran pajak bagi wajib pajak. Memahami subjek, tarif, dan sanksi keterlambatan terkait PPh Pasal 25 sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari penalti. Dengan informasi yang tepat, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan efisien.

Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) dari Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak terpercaya. Pastikan Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Baca artikel lengkap kami dan hubungi kami untuk konsultasi pajak yang lebih mendalam!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

 Email : info@kkpashadirekan.com