Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang sering ditemui dalam dunia perpajakan, baik di Jakarta maupun tempat lain. PPh memiliki berbagai jenis pasal dengan ketentuan yang berbeda. Berdasarkan cara pemotongan atau pemungutannya, PPh terbagi menjadi dua kategori utama: PPh Final dan PPh Tidak Final. Keduanya memiliki perbedaan signifikan baik dari segi objek pajaknya maupun penggunaannya.
Baca Lainnya : Pahami Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
Pemerintah mengenakan PPh kepada Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, atas penghasilan yang mereka peroleh atau terima dalam satu tahun pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara PPh Final dan PPh Tidak Final:
Pajak Penghasilan PPh Final
PPh Final yaitu jenis pajak yang harus terbayarkan dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditentukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pajak ini sebagai pelunasan penuh dari kewajiban pajak atas penghasilan tersebut, bukan sebagai pembayaran di muka. Dengan kata lain, PPh Final sudah mencakup seluruh kewajiban pajak yang terutang atas jenis penghasilan tersebut.
PPh Tidak Final
PPh Tidak Final adalah pajak yang belum dianggap final dan masih harus diperhitungkan bersama dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT Tahunan. Objek pajak dari PPh Tidak Final dapat terkena tarif umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPH.
Perbedaan Utama antara PPh Final dan Tidak Final
PPh Final dan PPh Tidak Final memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini terutama terlihat dalam cara pengenaan pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut adalah perbedaan utama antara PPh Final dan PPh Tidak Final yang perlu Anda pahami lebih lanjut:
- Penggabungan Penghasilan:
- PPh Final: Penghasilan dikenakan pajak secara terpisah dan tidak digabungkan dengan penghasilan lain.
- PPh Tidak Final: Wajib pajak dapat menggabungkan penghasilan dengan penghasilan lainnya dalam satu laporan SPT Tahunan dan terkena tarif umum.
- Pengurangan Biaya:
- PPh Final: Pajak tidak memperbolehkan pengurangan biaya terkait dengan penghasilan, seperti biaya untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- PPh Tidak Final: Wajib pajak dapat mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan bruto.
- Bukti Potong Pajak:
- PPh Final: Wajib pajak tidak dapat memperhitungkan bukti potong pajak sebagai kredit pajak.
- PPh Tidak Final: Wajib pajak dapat memperhitungkan bukti potong pajak sebagai kredit pajak.
- Tarif Pajak:
- PPh Final: Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan mengatur tarif pajak.
- PPh Tidak Final: Tarif pajak mengikuti ketentuan tarif umum yang tercantum dalam Undang-Undang PPH.
Memahami perbedaan antara PPh Final dan PPh Tidak Final sangat penting untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan menghindari potensi sanksi. Selain itu, dengan mengetahui karakteristik masing-masing jenis pajak, Wajib Pajak dapat mengelola laporan pajaknya dengan lebih efektif.
Jangan biarkan urusan pajak menjadi beban Anda! Dapatkan bantuan profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ahsadi dan Rekan untuk mengelola SPT Tahunan Anda dengan mudah dan akurat. Hubungi kami sekarang dan nikmati layanan konsultasi pajak yang terpercaya untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tanpa kerumitan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com