Wajib Pajak Badan harus melunasi pajak terutang melalui pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri. Selama tahun pajak berjalan, wajib pajak harus melunasi pajak dengan membayar angsuran. Pembayaran angsuran ini dapat dikreditkan terhadap PPh terutang, kecuali untuk penghasilan yang dikenakan pajak final.

Dalam hal ini, Wajib Pajak berhak mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh pihak lain untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar pada akhir tahun. Ketentuan mengenai kredit pajak ini teratur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali terubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Beberapa Jenis Kredit Pajak Penghasilan untuk PPh Badan

Sesuai ketentuan dalam UU PPh, Anda dapat mengkreditkan atau mengurangkan beberapa jenis pajak berikut:

  1. PPh Pasal 22 terkait dengan pemungutan PPh atas kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya.
  2. PPh Pasal 23 berhubungan dengan pemotongan PPh atas dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, serta bentuk imbalan lainnya.
  3. PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan.
  4. PPh Pasal 25 berhubungan dengan pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan sendiri.
  5. PPh Pasal 26 Ayat (5) terkait dengan pemotongan pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak bersifat final.

1. PPh Pasal 22

Menurut Pasal 22 ayat (1) huruf b dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), badan-badan tertentu memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan aktivitas di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Badan-badan tersebut meliputi entitas pemerintahan dan swasta terkait impor atau usaha tertentu, seperti produksi otomotif dan semen.

2. PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (1) huruf a dalam ketentuan PPh menjelaskan bahwa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, bonus, dan penghasilan sejenis, selain yang sudah dikenakan PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e, akan dikenakan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto. Beberapa jenis penghasilan lain dikenakan tarif pajak sebesar 2%, antara lain:

Sewa dan penghasilan terkait penggunaan aset, kecuali yang telah dikenai PPh sesuai Pasal 4 ayat (2).

Imbalan untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya yang tidak terkena pemotongan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 21.

3. PPh Pasal 24

Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri, karena Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan global (worldwide income). Untuk menghindari pajak berganda dari penghasilan luar negeri, kreditkan pajak yang terbayar di luar negeri terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan dalam negeri, sesuai Pasal 24 UU PPh. Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa Anda boleh mengkreditkan pajak yang terbayar atau terutang di luar negeri, asalkan tidak melebihi pajak terutang di Indonesia.

4. PPh Pasal 25

Pasal 25 dalam UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak Badan dapat melakukan pembayaran pajak secara angsuran selama tahun pajak berjalan. Lakukan pembayaran ini setiap bulan setelah memperhitungkan kredit pajak untuk meringankan beban pembayaran pajak di akhir tahun. Hitung angsuran dari data SPT tahunan, kurangi PPh terpotong, lalu bagi hasilnya untuk 12 bulan atau masa pajak.

5. PPh Pasal 26 Ayat (5)

Pasal 26 ayat (5) mengatur pemotongan pajak yang dapat terkreditkan untuk Subjek Pajak Luar Negeri Badan yang beralih menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT). Meskipun pemotongan pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri biasanya bersifat final, Anda dapat mengkreditkan pemotongan pajak tersebut dalam SPT Tahunan jika penghasilan mereka berasal dari dalam negeri setelah berubah status.

Kesimpulan

Berbagai ketentuan dalam Pasal 22, 23, 24, 25, dan 26 UU PPh mengatur mekanisme pengkreditan pajak untuk mencegah terjadinya pajak berganda dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemahaman pengkreditan pajak penting untuk memastikan pembayaran pajak yang adil dan tepat sesuai ketentuan.

Baca Lainnya: PPh Pasal 24: Memahami Objek, Subjek hingga Perhitungannya

Butuh bantuan memahami jenis kredit pajak penghasilan untuk PPh Badan? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan panduan dan strategi yang tepat guna mengoptimalkan kewajiban pajak Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com