Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi individu maupun badan. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur PPh Pasal 24 untuk mengkreditkan pajak luar negeri bagi wajib pajak.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan peraturan yang memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak yang telah dibayarkan di luar negeri guna mengurangi jumlah PPh terutang di Indonesia. Pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri dapat mengurangi kewajiban pajak dalam negeri.

Menurut Pasal 24 ayat 1 UU No. 36 tahun 2008 tentang PPh, menyebutkan bahwa pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia pada tahun pajak yang sama. Pasal 2 menyatakan kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah pajak terutang di Indonesia.

Subjek dan Objek PPh Pasal 24

Subjek yang berhak memanfaatkan kredit pajak berdasarkan PPh Pasal 24 adalah wajib pajak orang pribadi, badan, atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan terutang PPh di Indonesia.

Objek PPh Pasal 24 meliputi penghasilan yang teperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri, seperti:

  • Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa terkait penggunaan harta bergerak.
  • Penghasilan berupa sewa terkait penggunaan harta tidak bergerak.
  • Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Penghasilan dari pengalihan hak penambangan atau pembiayaan perusahaan pertambangan di luar negeri.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri.
  • Keuntungan dari pengalihan harta dari BUT di luar negeri.

Jika nilai pajak di luar negeri yang digunakan sebagai kredit pajak di Indonesia mengalami pengurangan atau dikembalikan, wajib pajak harus menyesuaikan pajak terutang di Indonesia dan membayar kekurangan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Selain itu, jika terjadi perubahan penghasilan dari luar negeri, wajib pajak juga harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pelaksanaan Kredit Pajak

Untuk mengkreditkan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam permohonan tersebut, sertakan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Laporan keuangan dari penghasilan yang peroleh dari luar negeri.
  2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak (tax return) yang telah terajukan di luar negeri.
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
  4. Penyampaian permohonan kredit pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Dalam pelaksanaan kredit pajak, Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, hitunglah PPh Pasal 24 secara terpisah untuk setiap negara jika penghasilan berasal dari beberapa negara. Selain itu, jangan menggabungkan penghasilan kena pajak yang terkenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) atau penghasilan yang terkenakan pajak tersendiri dengan penghasilan lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Atas permintaan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian dokumen-dokumen yang terperlukan karena alasan-alasan tertentu di luar kendali wajib pajak. Jika terjadi perubahan besaran penghasilan dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan melampirkan dokumen terkait perubahan tersebut.

Jika pembetulan SPT menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, Anda tidak akan dikenakan sanksi bunga. Sebaliknya, jika pembetulan SPT mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kami akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada wajib pajak setelah memperhitungkannya dengan utang pajak lainnya.

PPh yang dibayarkan atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, dan juga tidak dapat direstitusi.

Perhitungan PPh Pasal 24

Untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 24, berikut adalah ilustrasi sederhana:

Misalnya, pada tahun 2022, PT Sukses Mandiri memperoleh pendapatan neto dari luar negeri sebesar Rp 200 juta dan penghasilan dalam negeri sebesar Rp 300 juta. Diasumsikan bahwa PT Sukses Mandiri harus membayar pajak sebesar 15% di negara tempat penghasilan luar negeri tersebut diperoleh.

Untuk menghitung total pajak terutang yang harus dibayarkan di Indonesia, wajib pajak harus menjumlahkan total pendapatan neto, yang dalam contoh ini adalah Rp 500 juta. Setelah itu, hitunglah total PPh terutang dengan cara berikut:

15% × Rp500.000.000 = Rp75.000.00015

Setelah mendapatkan total PPh terutang, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah maksimum pajak yang dapat dikreditkan dengan rumus berikut:

(Penghasilan Neto dari Luar Negeri / Total Penghasilan) x Total PPh Terutang 

(Rp200.000.000 / Rp500.000.000) × Rp75.000.000 = Rp30.000.000 

Dari perhitungan di atas, PT Sukses Mandiri dapat mengkreditkan pajak sebesar Rp 30.000.000.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri untuk mengurangi pajak terutang di Indonesia melalui kredit pajak. Namun, wajib pajak perlu memahami dan mengikuti ketentuan serta batasan untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan benar. Pastikan perhitungan yang tepat dan pelaporan yang akurat agar kredit pajak yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya: Objek dan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 26

Dapatkan pemahaman lebih mendalam tentang PPh Pasal 24 dan pastikan perhitungan pajak Anda tepat. Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi pajak profesional sekarang juga!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com