Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia. Tarif umumnya adalah 20% dari penghasilan bruto, namun tarif ini dapat menyesesuaikan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara mitra.

Pemahaman yang mendalam mengenai objek dan tarif PPh Pasal 26 sangat krusial bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lintas negara, baik individu maupun badan usaha. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai definisi, objek pajak, serta berbagai tarif yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Definisi PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau entitas yang berstatus sebagai wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia. Oleh karena itu, pajak ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan menerima berbagai jenis penghasilan, seperti bunga, dividen, royalti, dan lain-lain, yang berasal dari dalam negeri.

Objek PPh Pasal 26

Berikut adalah berbagai jenis penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh Pasal 26:

  1. Hadiah dan Penghargaan
  2. Bunga, Dividen, dan Royalti, termasuk juga premium, diskonto, dan imbalan terkait jaminan pengembalian utang.
  3. Biaya Sewa dan Pembayaran Terkait Penggunaan Harta
  4. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta
  5. Penghasilan dari Jasa atau Pekerjaan Bebas
  6. Premi Swap dan Lindung Nilai Lainnya
  7. Keuntungan karena Pembebasan Utang
  8. Pensiun dan Pembayaran Berkala LainnyaTarif PPh Pasal 26

Tarif PPh Pasal 26

Tarif PPh Pasal 26 yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan ketentuan perjanjian internasional yang berlaku. Berikut penjelasan detail mengenai tarif tersebut:

1. Tarif Umum 20% dari Penghasilan Bruto

Secara default, penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 26 dikenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. Tarif ini bersifat final dan berlaku untuk sebagian besar jenis penghasilan kecuali ditentukan lain oleh peraturan khusus atau perjanjian internasional.

2. Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto

Untuk beberapa jenis penghasilan tertentu, tarif 20% diterapkan pada perkiraan penghasilan neto yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto. Berikut rincian penerapannya:

  1. Penghasilan dari Pengalihan atau Penjualan Harta
  • Objek Pajak: Penjualan harta di Indonesia dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta per item, seperti perhiasan mewah, kendaraan mewah, barang antik, dan lain-lain.
  • Perkiraan Penghasilan Neto: 25% dari harga jual.
  • Perhitungan Pajak:
  1. Premi Asuransi yang Dibayarkan ke Perusahaan Asuransi Luar Negeri
  • Perkiraan Penghasilan Neto:
    • Untuk Tertanggung: 50% dari jumlah premi yang terbayarkan secara langsung atau melalui pialang.
    • Untuk Perusahaan Asuransi di Indonesia:
      • Membayar ke perusahaan asuransi luar negeri: 10% dari jumlah premi.
      • Membayar ke perusahaan reasuransi luar negeri: 5% dari jumlah premi.
  • Perhitungan Pajak:

PPh Pasal 26 = 20% × (PenghasilanBruto × Persentase Perkiraan Neto)

  1. Pengalihan atau Penjualan Saham
  • Perkiraan Penghasilan Neto: 25% dari harga jual saham.
  • Perhitungan Pajak

       PPhPasal26=20%×(PenghasilanBruto×25%)

3. Tarif 20% dari Penghasilan Kena Pajak Setelah Dikurangi Pajak BUT

Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian jika penghasilan tersebut terinvestasikan kembali di Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Reinvestasi: Seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh harus diinvestasikan kembali dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Waktu Pelaksanaan: Investasi ulang harus dilakukan dalam tahun berjalan atau paling lambat pada tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diterima.
  3. Aktivitas Usaha:Perusahaan baru harus memulai kegiatan usahanya sesuai akta pendirian dalam waktu maksimal 1 tahun sejak pendirian.
  4. Larangan Pengalihan: Perusahaan harus mempertahankan investasi tersebut selama minimal 2 tahun setelah mulai berproduksi secara komersial.

Perhitungan Pajak:

PPh Pasal 26 = 20% × (PenghasilanBruto × Persentase Perkiraan Neto)

4. Tarif Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia memiliki perjanjian P3B atau tax treaty dengan beberapa negara yang memungkinkan penerapan tarif pajak yang lebih rendah dari tarif umum 20%, bahkan bisa mencapai 0%. Tarif yang berlaku sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian antara Indonesia dengan negara domisili wajib pajak luar negeri tersebut.

Contoh Penerapan:

  • Bunga: Tarif bisa dikurangi menjadi 10% atau bahkan 0% tergantung perjanjian.
  • Dividen: Tarif mungkin diturunkan menjadi 15% atau sesuai ketentuan dalam tax treaty.

Kesimpulan

Pemahaman yang komprehensif mengenai objek dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat penting bagi wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang terlibat dalam transaksi lintas negara. Wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia dan menghindari sanksi dengan memahami jenis penghasilan yang terkena pajak serta tarif yang berlaku, termasuk penyesuaian berdasarkan perjanjian internasional. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau otoritas terkait guna mendapatkan informasi terkini dan penerapan yang tepat sesuai kondisi transaksi.

Baca Lainnya: Pajak Penghasilan (PPh) 26 : Definisi, Kriteria dan Ketentuannya

Dapatkan panduan lengkap tentang PPh 26 dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan kepatuhan dan optimalkan strategi pajak Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com