Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) 26 terkenakan pada penghasilan yang wajib pajak luar negeri terima dari sumber di Indonesia. Meskipun spesifik, pemahaman tentang PPh Pasal 26 sangat penting bagi perusahaan multinasional dan investor asing. Artikel ini akan membahas definisi PPh Pasal 26, kriteria wajib pajak luar negeri, serta prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang relevan.

Definisi PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha luar negeri dari sumber di Indonesia. Ketentuan mengenai PPh Pasal 26 teratur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Kriteria Wajib Pajak Luar Negeri

Untuk menentukan apakah seseorang atau badan usaha adalah wajib pajak luar negeri, pertimbangkan beberapa kriteria berikut:

  1. Individu:
  • Individu teranggap wajib pajak luar negeri jika mereka tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
  • Individu yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari namun memiliki bukti niat untuk tinggal lebih lama juga dapat teranggap sebagai wajib pajak luar negeri.
  • Individu yang bekerja di Indonesia tetapi tidak memiliki niat untuk tinggal lebih dari 183 hari akan terkategorikan sebagai wajib pajak luar negeri.
  1. Badan Usaha:
  • Badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia akan dianggap sebagai wajib pajak luar negeri.
  • Badan usaha yang berdiri di Indonesia namun tidak memiliki pengurus atau tempat kedudukan di Indonesia, atau yang memiliki pengurus namun tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia juga terkategorikan sebagai wajib pajak luar negeri.

Perhitungan PPh Pasal 26

Perhitungan PPh Pasal 26 bergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah rincian perhitungannya:

  • Hadiah dan Penghargaan: Dikenakan tarif final sebesar 20% dari jumlah bruto hadiah atau penghargaan.
  • Bunga, Dividen, Royalti, dan Imbalan Lainnya: Tarif final sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan.
  • Biaya Sewa dan Pembayaran Lain terkait Penggunaan Harta: Terkena tarif final sebesar 20% dari jumlah bruto.
  • Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Harta: Dikenakan tarif final sebesar 20% dari keuntungan neto.
  • Penghasilan dari Pekerjaan Bebas: Dikenakan tarif progresif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26

  1. Pemotongan PPh 26

Pihak yang membayar penghasilan, seperti perusahaan, badan usaha tetap (BUT), kantor perwakilan, atau bentuk usaha lainnya di Indonesia, melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Potong PPh Pasal 26 saat membayar penghasilan kepada wajib pajak luar negeri. Berikan bukti pemotongan kepada wajib pajak luar negeri sebagai tanda bukti bahwa pajak telah terpotong.

  1. Penyetoran PPh 26 

PPh Pasal 26 yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Lakukan penyetoran melalui bank persepsi atau kantor pos menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

  1. Pelaporan PPh 26

Pemotong PPh Pasal 26 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Sanksi

Keterlambatan atau kelalaian dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26 dapat mengakibatkan sanksi administratif atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi semua kewajiban perpajakan dengan cermat.

Kesimpulan

PPh Pasal 26 adalah pajak penting yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Memahami definisi, kriteria, serta cara perhitungan dan prosedur terkait PPh Pasal 26 adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak. Agar dapat menghindari sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik, penting untuk mengikuti ketentuan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang berlaku. Selain itu, jika diperlukan, konsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat membantu memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan tepat.

Baca Lainnya : Kesalahan Umum Yang Sering Terjadi dalam Perhitungan Pajak Penghasilan dan Cara Menghindarinya

Pastikan kepatuhan PPh 26 Anda tepat. Konsultasikan dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi pajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com