Setiap individu dan badan usaha di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun proses perhitungannya tampak sederhana, seringkali terdapat kesalahan yang dapat berakibat pada denda atau sanksi administratif. Artikel ini akan membahas kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dalam perhitungan PPh dan memberikan panduan untuk menghindarinya.
Kesalahan Perhitungan Pajak yang Sering Terjadi
1. Pengabaian Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah potongan yang dapat terklaim oleh karyawan untuk biaya terkait pekerjaan mereka. Biaya ini meliputi pengeluaran yang terperlukan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Biasanya, biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari pendapatan bruto. Kesalahan sering terjadi ketika biaya jabatan ini tidak diperhitungkan, sehingga mengakibatkan penghitungan pajak yang tidak akurat.
Cara Menghindari: Pastikan untuk menyertakan biaya jabatan dalam perhitungan pajak Anda. Verifikasi besaran biaya jabatan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar perhitungan Anda lebih akurat.
2. Kelalaian dalam Memasukkan Potongan Lain
Pertimbangkan potongan lain seperti iuran pensiun dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Iuran pensiun, yang juga terkenal sebagai iuran tunjangan hari tua, mengurangi pendapatan bruto untuk menentukan pendapatan netto. Hitung potongan-potongan seperti biaya jabatan, biaya pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar hasil perhitungan pajak tepat.
Cara Menghindari: Catat semua potongan yang relevan dengan cermat dan pastikan semuanya telah masuk dalam perhitungan. Pengawasan yang teliti terhadap dokumen potongan dan peraturan perpajakan akan membantu memastikan perhitungan pajak yang akurat.
3. Kesalahan dalam Penerapan Tarif Pajak
Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajaknya. Kesalahan dalam menerapkan tarif pajak yang sesuai untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat menyebabkan ketidakakuratan dalam perhitungan PPh. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku:
- 5% untuk PKP hingga Rp 50.000.000 per tahun.
- 15% untuk PKP antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun.
- 25% untuk PKP antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun.
- 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 per tahun.
Cara Menghindari: Selalu periksa kembali tarif pajak yang berlaku untuk PKP Anda. Jika perlu, gunakan perangkat lunak akuntansi atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan tarif yang diterapkan adalah yang benar.
4. Kesalahan dalam Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan setiap wajib pajak berhak atas PTKP sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Kesalahan dalam pengisian atau perhitungan PTKP dapat menyebabkan wajib pajak dikenakan pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar.
Cara Menghindari: Perbarui informasi mengenai status pernikahan dan tanggungan secara berkala dan pastikan data PTKP sesuai dengan peraturan terbaru. Verifikasi PTKP dengan menggunakan pedoman resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan keakuratan.
Kesimpulan
Memastikan perhitungan Pajak Penghasilan yang akurat adalah tanggung jawab setiap wajib pajak. Kesalahan dalam perhitungan dapat menyebabkan masalah hukum dan denda yang tidak teringinkan. Untuk menghindari kesalahan umum dalam perhitungan pajak, penting untuk memahami berbagai elemen yang mempengaruhi pajak, seperti biaya jabatan, potongan lain, tarif pajak, dan PTKP. Lakukan pemeriksaan yang cermat dan, jika perlu, dapatkan bantuan dari profesional pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Baca Lainnya: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21? Simak Penjelasan Berikut!
Jangan biarkan kesalahan pajak menghambat bisnis Anda. Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan perhitungan pajak Anda akurat dan sesuai.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com