Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa sampai ke konsumen akhir.
Baca Lainnya : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah sebelas persen yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Pada 29 Oktober 2021 Predsiden Joko Widodo mengesahkan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang tertetera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Dalam UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN antara 5% dan 15%.
Alasan Pajak Pertambahan Nilai Naik Menjadi 12%
Mengutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Berikut adalah beberapa alas an kenaikan PPN :
- Peningkatan Pendapatan Negara: Pengambilan langkah ini untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan berguna untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
- Penyesuaian dengan Standar Internasional: Banyak negara lain sudah menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi, sehingga penyesuaian ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal Indonesia dengan standar internasional.
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Pemerintah berharap dengan meningkatkan PPN, pendapatan tambahan dapat mealokasikan untuk program-program kesejahteraan sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Mengurangi Defisit Anggaran: Peningkatan PPN juga bertujuan untuk mengurangi defisit anggaran negara, sehingga stabilitas fiskal dan ekonomi dapat lebih terjaga.
Pajak Pertambahan Nilai 12% Berlaku Kapan?
Berdasarkan penjelasan dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya Pasal 7, ayat (1), huruf b, tarif pajak 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Bunyi aslinya adalah sebagai berikut:
Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Terkait masa berlakunya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa itu adalah kewenangan pemerintah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai ini nantinya juga akan ada dalam UU APBN.
Referensi :
Kami dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605 / +62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com