Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemahaman mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah sangat penting, terutama bagi Wajib Pajak yang mungkin mengalami kesulitan dalam membedakannya. Pajak pusat dan daerah memiliki fungsi dan pengelolaan yang berbeda, serta membiayai kebutuhan nasional dan lokal. Oleh karena itu, memahami karakteristik masing-masing jenis pajak ini akan membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban mereka dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
1. Pihak yang Mengelola
Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengelola pajak pusat yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hasil pajak ini membiayai pengeluaran negara dan mendukung pembangunan nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebaliknya, pemerintah daerah di setiap provinsi atau kabupaten/kota mengelola pajak daerah. Dana pajak daerah dialokasikan untuk pembangunan dan layanan publik di tingkat daerah sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Jenis Pajak yang Dipungut
Pajak pusat dan pajak daerah juga berbeda dalam hal jenis pajak yang dipungut. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai. Pajak ini dipungut untuk mendukung berbagai keperluan negara. Di sisi lain, pajak daerah mencakup pajak yang lebih spesifik sesuai kebutuhan lokal, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Pengelompokan Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemerintah mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang bernilai ekonomi. Namun, sektor PBB ini terbagi antara pajak pusat dan pajak daerah.
4. Perbedaan dalam Penggunaan SPT dan SPPT
Dalam pelaporan pajak, terdapat perbedaan penggunaan dokumen untuk pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan usaha. SPT ini berfungsi sebagai pelaporan pendapatan dan kewajiban perpajakan setiap tahun. Di sisi lain, pajak daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan keputusan kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait jumlah pajak terutang yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.
5. Perbedaan Tempat Pelayanan Pajak
Tempat untuk mengurus dan membayar pajak juga berbeda antara pajak pusat dan pajak daerah. Untuk pajak pusat, layanan diberikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdiri dari beberapa kategori, yaitu KPP Pratama, Madya, Besar, dan Khusus. Sedangkan untuk pajak daerah, pembayaran dan pengurusan dilakukan di Samsat untuk Pajak Kendaraan Bermotor, atau di Unit Pelayanan Pajak Daerah lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca lainnya: Apa Itu Tax Allowance dan Bagaimana Bentuk Fasilitasnya?
Kesimpulan
Perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah tidak hanya terletak pada pihak yang mengelola, tetapi juga pada jenis pajak yang dipungut, pengelompokan sektor PBB, jenis dokumen pelaporan, serta tempat layanan pajak. Memahami perbedaan ini dapat membantu Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Pemahaman yang jelas memudahkan Wajib Pajak menyesuaikan pembayaran pajak secara tertib dan sesuai peraturan.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami lebih dalam mengenai layanan perpajakan lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com