Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah kewajiban perpajakan yang berlaku bagi berbagai jenis usaha di Indonesia, termasuk jasa catering. Sesuai dengan regulasi pemerintah, jasa catering sebagai penyedia layanan makanan dan minuman juga termasuk dalam objek PPh 23. Memahami aturan ini sangat penting bagi para pelaku usaha catering untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta mengelola penghasilan secara efisien. Artikel ini membahas ketentuan pajak PPh 23 untuk jasa catering, cara menghitung pajaknya, serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk menyetorkan pajak tersebut.

Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Catering

Jasa catering, berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015, termasuk dalam objek pajak PPh 23 yang harus dikenakan pajak pada penerima imbalan atau penghasilan dari usaha tersebut. Dalam hal ini, pelaku usaha catering adalah pihak yang akan menerima penghasilan dari pengguna jasa dan harus siap dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Sementara itu, subjek pemotong pajak atau pihak yang diwajibkan memotong pajak adalah pengguna jasa catering atau pemberi imbalan. Pemotongan ini dilakukan pada saat pembayaran untuk jasa catering dilakukan, dan besaran pajak yang dipotong tergantung pada status NPWP dari penyedia jasa catering.

Cara Menghitung Pajak PPh 23 untuk Jasa Catering

Untuk memudahkan pemahaman terkait pajak yang dikenakan dalam jasa catering, berikut simulasi perhitungan yang relevan. Contoh perhitungan ini berdasarkan skenario sederhana:

Kasus:
PT XYZ memesan 1000 porsi makanan dari CV ABC, dengan nilai kontrak sebesar Rp40 juta. CV ABC memiliki NPWP, sehingga tarif pajak yang berlaku untuk jasa catering adalah 2% dari total bruto.

Perhitungan PPh 23:
= Jumlah Bruto x Tarif Pajak (2%)
= Rp40 juta x 2%
= Rp800 ribu

Oleh karena itu, CV ABC menerima imbalan atau penghasilan dari PT XYZ setelah pemotongan PPh 23 sebesar:

= Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23
= Rp40 juta – Rp800 ribu
= Rp39,2 juta

Jika CV ABC tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan pajak akan meningkat menjadi 4% dari jumlah bruto.

Baca lainnya: Pengelolaan PPh 23 Jasa Catering: Kewajiban dan Tarif yang Harus Dipahami

Prosedur Setor Pajak PPh 23 Jasa Catering

Pelaku usaha catering harus memenuhi kewajiban untuk menyetorkan pajak PPh 23 yang telah terpotong. Melakukan setoran pajak ini dapat melalui layanan online yang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan. Berikut langkah-langkah dalam melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 secara online:

  1. Pertama, login ke Situs DJP Online. Kemudian, masukkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan captcha untuk mengakses akun pajak Anda.
  2. Setelah login, pilih menu e-billing, kemudian isi semua kolom yang tersedia pada Surat Setoran Elektronik (SSE) dengan benar. Isi kolom yang mencakup jenis pajak, jumlah setoran, periode pajak, serta uraian yang relevan untuk membuat kode billing.
  3. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah terhitung melalui bank persepsi atau pos. Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM, teller bank, mobile banking, atau mini ATM EDC.

Kesimpulan

Pengelolaan PPh 23 dalam bisnis jasa catering memerlukan pemahaman mendalam tentang ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak ini tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu memastikan bisnis tetap patuh terhadap aturan yang ada. Dengan melakukan pemotongan dan penyetoran pajak yang benar, pelaku usaha dapat menghindari masalah di kemudian hari dan menjalankan bisnis dengan lebih efisien. Konsultasikan pengelolaan pajak bisnis catering Anda dengan konsultan pajak yang berpengalaman untuk mendapatkan strategi penghematan pajak yang aman dan sesuai peraturan.

Ingin memastikan pengelolaan pajak usaha Anda berjalan lancar? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com