Jasa catering merupakan salah satu bidang usaha yang turut terkena kewajiban perpajakan di Indonesia, terutama terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).Dalam menjalankan bisnis catering, para pelaku usaha tidak dapat menghindari kewajiban pajak ini, sehingga menjadi salah satu elemen penting yang harus mereka kelola. PPh 23 memberikan dampak yang signifikan terhadap pengelolaan keuangan dan kepatuhan pajak dalam bisnis catering. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut tentang penerapan PPh 23 dalam sektor jasa catering dan dampaknya terhadap pelaku usaha.

Pengertian Jasa Catering?

Menurut peraturan yang tercantum dalam PMK 18/PMK.03/2015, jasa catering menyediakan makanan dan minuman yang disertai fasilitas peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, hingga penyajian sesuai lokasi yang diinginkan pemesan. Penyajian tersebut bisa dilakukan dengan atau tanpa menggunakan peralatan dan petugas dari penyedia jasa.

Namun, ada beberapa bentuk usaha yang tidak termasuk dalam definisi jasa catering, yakni penjualan makanan dan minuman melalui tempat penjualan seperti toko, kios, dan sejenisnya. Penjualan tersebut tidak terhitung sebagai jasa catering, baik penjualan langsung maupun tidak langsung, seperti melalui pesanan.

Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Catering terkait PPh 23

Selain harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku, pelaku usaha jasa catering juga harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan sehubungan dengan PPh 23. Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu Anda perhatikan:

  1. Pendaftaran NPWP
    Setiap pelaku usaha jasa catering wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dalam sistem perpajakan Indonesia. NPWP menjadi syarat penting untuk bisa mematuhi aturan pajak dan menikmati tarif pajak yang lebih rendah.
  2. Pemotongan PPh 23
    Pelaku usaha catering harus memotong PPh 23 dari setiap pembayaran yang mereka terima dari klien. Besar pemotongan sesuai dengan tarif yang berlaku, yaitu 2% untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau 4% untuk yang tidak memiliki NPWP, dan mereka harus menyetorkan pemotongan ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Pembukuan yang Tertib
    Pembukuan yang rapi dan akurat sangat penting dalam menjalankan bisnis jasa catering. Pelaku usaha harus mencatat semua pembayaran dan pemotongan PPh 23 yang mereka lakukan agar dapat melaporkan dengan benar kepada otoritas pajak.
  4. Pelaporan PPh 23
    Setiap bulan, penyedia jasa catering wajib melaporkan PPh 23 yang telah dipotong kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23. Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Baca lainnya: Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding

Berapa Tarif PPh 23 Jasa Catering?

Tarif PPh 23 untuk bisnis jasa catering adalah sebesar 2% dari total penghasilan bruto yang diterima oleh penyedia jasa. Tarif ini berlaku untuk pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan pajak akan naik menjadi 100% lebih tinggi, atau setara dengan 4% dari jumlah bruto. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha catering untuk memiliki NPWP agar bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Para pelaku usaha tidak bisa mengabaikan pengelolaan PPh 23 dalam bisnis jasa catering. Meskipun menambah beban administrasi dan keuangan, kepatuhan terhadap aturan PPh 23 akan membantu bisnis tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara. Memahami peraturan ini dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu akan membawa manfaat jangka panjang bagi bisnis jasa catering.

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda mengelola PPh 23 dan kewajiban pajak lainnya.

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com