Setiap masalah pasti ada solusinya, dan salah satu perantara untuk menemukan solusi tersebut adalah konsultan. Konsultan adalah profesi yang semakin banyak diminati karena kebutuhan berbagai sektor akan saran dan nasihat ahli. Namun, seperti profesi lainnya, konsultan juga memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Bagaimana cara menghitung pajak konsultan dan apa saja tugas serta kewajibannya? Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting terkait profesi konsultan.

Apa Itu Konsultan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan adalah seorang ahli yang memberikan petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam bidang tertentu, seperti penelitian, perdagangan, dan lain-lain. Konsultan pada dasarnya adalah penasihat profesional di bidang spesifik, yang memberikan solusi berdasarkan keahliannya. Profesi ini berkembang di berbagai sektor dan sering kali diperlukan oleh orang atau organisasi yang membutuhkan panduan ahli.

Jika Anda memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan banyak orang dan tertarik menjadi seorang konsultan, profesi ini bisa menjadi pilihan karir yang menarik.

Jenis-Jenis Konsultan

Konsultan dapat bekerja di berbagai bidang, dan berdasarkan lingkup pekerjaannya, profesi konsultan dibagi ke dalam tiga kategori besar, yaitu:

  1. Konsultan Manajemen
    Konsultan manajemen umumnya bekerja di perusahaan konsultan besar dan bertugas membantu perusahaan memperbaiki strategi bisnis, pengelolaan operasional, dan manajemen risiko. Konsultan ini juga membantu menyusun visi dan misi perusahaan, serta memberikan nasihat dalam manajemen sumber daya manusia (SDM). Jenis-jenis konsultan manajemen meliputi:
  • Konsultan Strategi Bisnis
  • Konsultan Operasional Bisnis
  • Konsultan Keuangan
  • Konsultan Risiko dan Kepatuhan
  • Konsultan SDM
  1. Konsultan Perusahaan
    Konsultan perusahaan biasanya memberikan layanan konsultasi yang lebih menyeluruh dan luas, melayani perusahaan besar di berbagai industri. Mereka sering kali bekerja sebagai bagian dari tim internal yang menawarkan solusi khusus bagi perusahaan. Jenis-jenis konsultan perusahaan meliputi:
  • Konsultan Teknologi Informasi (IT)
  • Konsultan Lingkungan
  • Konsultan Bisnis
  1. Konsultan Independen
    Konsultan independen biasanya bekerja untuk dirinya sendiri dan menawarkan jasa konsultasi secara mandiri. Mereka mendirikan bisnis konsultasi dan menawarkan nasihat kepada individu atau organisasi yang membutuhkan. Jenis-jenis konsultan independen meliputi:
  • Konsultan Pemasaran
  • Konsultan Keuangan
  • Konsultan Desain

Terdapat beberapa jenis profesi yang termasuk dalam kategori konsultan, antara lain:

  1. Konsultan Pajak, Konsultan Pariwisata, Konsultan Bisnis, Konsultan Karier, Konsultan SDM, Konsultan Komputer, dan lainnya.
  2. Auditor, yang bertugas melakukan proses audit.
  3. Profesi yang menyediakan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan bagi pihak-pihak yang memerlukan laporan untuk berbagai aktivitas.

Tugas dan Fungsi Konsultan

Tugas dan fungsi konsultan sangat tergantung pada jenis konsultasi yang mereka berikan. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi dari konsultan berdasarkan jenisnya:

  1. Konsultan Manajemen
    Konsultan manajemen bertugas membantu klien perusahaan besar dalam merumuskan strategi bisnis, manajemen risiko, dan kepatuhan. Mereka juga menyarankan cara meningkatkan efektivitas operasional dan pengelolaan SDM serta memberikan analisis pasar.
  2. Konsultan Perusahaan
    Konsultan perusahaan lebih berfokus pada solusi jangka panjang untuk bisnis, termasuk memberikan saran tentang penggunaan teknologi baru, sistem integrasi, dan mematuhi regulasi lingkungan. Mereka juga membantu perusahaan mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi objektif.
  3. Konsultan Independen
    Konsultan independen menawarkan layanan konsultasi yang lebih personal, seperti memberikan saran tentang pemasaran, pengelolaan keuangan pribadi, atau pengembangan strategi komunikasi. Mereka juga membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas karyawan atau klien yang mereka tangani.

Baca lainnya: Contoh Perhitungan Pajak Profesi Dokter

Kewajiban Pajak Konsultan

Sebagai konsultan, Anda tetap harus membayar pajak penghasilan, baik saat bekerja sebagai karyawan di perusahaan maupun sebagai konsultan independen. Berikut adalah beberapa kategori kewajiban pajak bagi konsultan:

  1. Kewajiban Pajak bagi Konsultan yang Bekerja sebagai Karyawan
    Konsultan yang bekerja sebagai karyawan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemberi kerja memotong pajak ini langsung dari gaji bulanan dan menyetorkannya ke kas negara. Besar pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahunan sesuai tarif yang diatur dalam Pasal 17.
  2. Kewajiban Pajak bagi Konsultan Independen
    Konsultan independen yang menjalankan usaha jasa konsultasi secara mandiri membayar PPh Orang Pribadi (PPh OP). Mereka dapat menggunakan mekanisme perhitungan pajak dengan metode pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), tergantung pada besar kecilnya pendapatan. Apabila omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar, wajib dilakukan pembukuan, dan jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, pajak dihitung berdasarkan NPPN.
  3. Kewajiban Pajak bagi Konsultan yang Bekerja sebagai Karyawan dan Independen
    Konsultan yang berperan sebagai karyawan dan pemilik usaha akan membayar pajak ganda. Pendapatan dari gaji sebagai karyawan dikenakan PPh Pasal 21, sedangkan pendapatan dari usaha konsultasi dihitung sesuai tarif PPh Orang Pribadi. Tarif pajak berlaku progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung besaran penghasilan tahunan.

Kesimpulan

Profesi konsultan merupakan pekerjaan yang menuntut keahlian tinggi dan melibatkan berbagai tanggung jawab penting. Selain memberikan nasihat yang berguna untuk klien, seorang konsultan juga harus memahami dan mematuhi kewajiban pajaknya, baik sebagai karyawan maupun tenaga independen. Mengelola pajak dengan baik adalah bagian penting dari menjalankan profesi ini secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda memerlukan bantuan terkait permasalahan pajak atau ingin berkonsultasi, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com