Pajak Penghasilan (PPh) Gas Alam merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari sektor gas alam di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kode akun pajak khusus, yaitu kode 411112, untuk mengidentifikasi dan mengelola setoran pajak terkait PPh Gas Alam.Dalam pengelolaan pajak ini, setiap pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi gas alam perlu mengetahui jenis-jenis setoran pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, artikel ini membahas jenis setoran pajak terkait kode akun pajak 411112 beserta keterangannya.
Baca lainnya: Begini Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor
Jenis Setoran Pajak PPh Gas Alam (Kode 411112)
Kode akun pajak 411112 digunakan secara khusus untuk mengidentifikasi setoran Pajak Penghasilan (PPh) yang berasal dari pendapatan sektor gas alam. Berikut adalah tabel yang menjelaskan jenis-jenis setoran yang terkait dengan PPh Gas Alam beserta keterangannya:
No. | Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran Pajak | Keterangan |
1 | 100 | PPh Gas Alam | Untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
2 | 106 | Pembayaran Pajak Masa dari permintaan keterangan BAPK/BAP | Untuk pembayaran pajak yang harus disetor akibat permintaan keterangan terkait dalam BAPK/BAP. |
3 | 200 | Tahunan PPh Gas Alam | Untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
4 | 201 | Pembayaran Pajak Tahunan dari permintaan keterangan BAPK/BAP | Untuk pembayaran pajak tahunan yang harus disetor akibat permintaan keterangan terkait dalam BAPK/BAP. |
5 | 300 | STP PPh Gas Alam | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan STP PPh Gas Alam. |
6 | 310 | SKPKB PPh Gas Alam | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB PPh Gas Alam. |
7 | 320 | SKPKBT PPh Gas Alam | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKBT PPh Gas Alam. |
8 | 390 | Pembayaran dari Surat Keputusan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang tidak dikembalikan. |
Keterangan Tambahan untuk Pembayaran
- Untuk pembayaran masa PPh Gas Alam (KJS 100)
Setoran ini dilakukan setiap bulan berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan gas alam. Perusahaan yang terlibat harus memastikan kewajiban ini terpenuhi tepat waktu.
- Untuk pembayaran yang berasal dari permintaan keterangan (KJS 106 dan 201)
Apabila terdapat permintaan keterangan dari pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAPK/BAP), maka wajib pajak harus menyetorkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam (KJS 200)
Setoran ini dilakukan setiap tahun dan mengacu pada penghasilan tahunan dari sektor gas alam.
- Untuk pembayaran berdasarkan STP, SKPKB, atau SKPKBT (KJS 300, 310, dan 320)
Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), maka wajib pajak harus melakukan setoran sesuai dengan ketetapan tersebut.
- Untuk pembayaran dari Surat Keputusan atau Putusan Banding (KJS 390)
Jika terdapat ketetapan dari Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, wajib pajak diwajibkan untuk menyetorkan jumlah yang masih harus dibayar, termasuk pajak yang tidak dikembalikan.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411112 menjadi dasar penting dalam pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Gas Alam. Setiap jenis setoran pajak yang tertera dalam kode ini memiliki tujuan dan ketentuan khusus, mulai dari pembayaran masa hingga pembayaran terkait putusan banding atau peninjauan kembali. Pemahaman yang mendalam mengenai setiap jenis setoran ini akan membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan, tim profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com