Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Oleh karena itu, untuk PBB sektor perkebunan, Wajib Pajak menggunakan kode akun pajak 411313 untuk mengidentifikasi setoran pajak yang harus tersetorkan ke kas negara. Kode ini berlaku khusus untuk pembayaran PBB di sektor perkebunan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis setoran yang terkait dengan kode akun pajak 411313, besertai tabel untuk mempermudah pemahaman.
Jenis Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan
Kode akun pajak 411313 mencakup beberapa jenis setoran yang berbeda berdasarkan dokumen atau kondisi perpajakan yang mendasarinya. Setiap jenis setoran memiliki kode jenis setoran (KJS) yang mengatur besaran dan bentuk pembayaran pajak yang harus Wajib Pajak lakukan.
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | SPPT PBB Sektor Perkebunan | Untuk pembayaran atas jumlah yang masih harus dilunasi yang tertera dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan. |
106 | Pembayaran PBB yang didapat melalui permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam BAPK/BAP. | Untuk pembayaran PBB yang masih harus diselesaikan sebagai akibat dari permintaan informasi yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Perkebunan | Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan. |
310 | SKP PBB Sektor Perkebunan | Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang sebagaimana tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan. |
390 | Pembayaran yang terkait dengan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan lainnya. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam SPPT terkait pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dipenuhi sesuai ketentuan yang tercantum dalam SPPT, terkait pengakuan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau peningkatan atas pengungkapan ketidakbenaran tindakan atau ketidakbenaran dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan. | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, terkait pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Penjelasan Lebih Lanjut
- Untuk pembayaran jumlah terutang dalam SPPT PBB sektor perkebunan (KJS 100)
Wajib Pajak wajib melunasi jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebelum jatuh tempo. Otoritas pajak menerbitkan SPPT ini setiap tahun sebagai dasar penagihan.
- Untuk pembayaran yang muncul akibat kegiatan permintaan keterangan (KJS 106)
Pajak ini muncul akibat permintaan keterangan resmi terkait pengujian atau pemeriksaan kewajiban PBB Wajib Pajak.
- Untuk pembayaran pajak yang muncul dari STP dan SKP (KJS 300 dan 310)
Jika terdapat kekurangan pembayaran atau hasil pemeriksaan yang mengharuskan Wajib Pajak membayar lebih dari yang tercantum di SPPT, otoritas pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak).
- Untuk pembayaran yang berkaitan dengan keputusan pembetulan atau keberatan (KJS 390)
Pajak ini timbul akibat adanya proses hukum seperti banding atau permintaan keberatan oleh Wajib Pajak.
- Untuk pembayaran atas sanksi administrasi (KJS 510 dan 511)
Denda dan sanksi administrasi ini timbul karena adanya ketidakbenaran pelaporan atau kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411313 mengatur berbagai jenis setoran PBB sektor perkebunan, mulai dari pembayaran yang terutang berdasarkan SPPT hingga pembayaran yang berkaitan dengan sanksi atau keputusan hukum. Wajib Pajak harus mematuhi ketentuan setoran untuk menghindari denda atau sanksi.
Baca lainnya: PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi : Pemahaman dan Mekanismenya
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan atau bantuan dalam pengelolaan pajak, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dalam memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com