Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan ketentuan penting dalam perpajakan di Indonesia, terutama bagi usaha jasa konstruksi. Sektor ini mencakup layanan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait pembangunan fisik, seperti gedung dan infrastruktur. Mengingat peran pentingnya dalam ekonomi, jasa konstruksi dikenai pajak final sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2. Artikel ini akan menjelaskan ketentuan, tarif, dan contoh penerapan PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk sektor jasa konstruksi, serta bagaimana perusahaan di bidang ini harus memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jasa Konstruksi dan Kewajiban Pajaknya
Jasa konstruksi melibatkan aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan fisik yang memiliki nilai kepentingan publik, seperti perumahan, gedung perkantoran, dan fasilitas umum lainnya. Pelaku usaha di sektor ini bisa berbentuk orang pribadi atau badan usaha yang menyediakan layanan konsultasi, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
Sebagai bagian dari tanggung jawab pajak, sektor jasa konstruksi dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh final ini dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima dari aktivitas jasa konstruksi tanpa memperhitungkan biaya-biaya lainnya. Dengan kata lain, pajak ini bersifat final dan tidak dapat dikreditkan terhadap pajak lain yang harus dibayar oleh perusahaan.
Kategori Usaha yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan yang terkait dengan jasa dan sumber tertentu. Adapun beberapa jenis usaha yang dikenakan pajak ini adalah:
- Jasa Konstruksi
- Sewa tanah atau bangunan
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan
- Hadiah undian
Pada jasa konstruksi, ada dua kategori utama yang dikenakan pajak PPh final Pasal 4 Ayat 2:
A. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi
Individu atau badan usaha yang memiliki keahlian khusus menyediakan jasa perencanaan konstruksi dengan merancang rencana konstruksi. Sedangkan, jasa pengawasan konstruksi melibatkan individu atau badan usaha yang bertanggung jawab untuk mengawasi proyek konstruksi dari awal hingga selesai. Contoh layanan ini mencakup jasa desain arsitektur, desain interior, penilaian bangunan, hingga konsultasi manajemen proyek.
Untuk dapat menjalankan bisnis jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menegaskan kualifikasi usaha mereka. Kami membagi kualifikasi ini dalam beberapa tingkatan, mulai dari kualifikasi kecil (K1, K2), menengah (M1, M2), hingga besar (B).
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Kami membagi kualifikasi usaha jasa konstruksi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan kemampuan dan pengalaman perusahaan. Tingkatan ini menentukan besarnya proyek yang dapat perusahaan tangani. Berikut adalah beberapa tingkatan kualifikasi usaha jasa konstruksi:
- Kualifikasi Kecil K1: Perusahaan harus memiliki tenaga kerja bersertifikat dengan kekayaan bersih minimal Rp50 juta.
- Kualifikasi Kecil K2: Selain tenaga ahli, perusahaan harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp100 juta dan pengalaman kerja minimal 4 tahun dengan total nilai pekerjaan Rp500 juta.
- Kualifikasi Menengah M1: Memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA dan kekayaan bersih minimal Rp150 juta, serta pengalaman proyek senilai Rp750 juta dalam 10 tahun terakhir.
- Kualifikasi Menengah M2: Kekayaan bersih minimal Rp300 juta dan pengalaman proyek minimal Rp1,5 miliar dalam 10 tahun.
- Kualifikasi Besar B: Memiliki tenaga ahli dan kekayaan bersih minimal Rp500 juta dengan pengalaman proyek minimal Rp2,5 miliar dalam 10 tahun.
B. Jasa Pelaksana Konstruksi
Individu atau badan usaha menyediakan jasa pelaksana konstruksi dengan melaksanakan proses pembangunan fisik berdasarkan rencana yang sudah tersusun. Bidang usaha ini terbagi menjadi beberapa kategori, seperti pelaksanaan bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanik dan elektrikal, serta jasa pelaksana lainnya.
Berikut beberapa contoh sub bidang usaha jasa pelaksana konstruksi:
- Bangunan Gedung – seperti jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian dan komersial.
- Bangunan Sipil – termasuk pelaksana konstruksi saluran air, jalan raya, hingga jembatan.
- Instalasi Mekanik dan Elektrikal – meliputi pemasangan pendingin udara, instalasi listrik, hingga instalasi jaringan telekomunikasi.
Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi
Mekanisme pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dilakukan dengan dua cara: pertama, melalui pemotongan oleh pengguna jasa, dan kedua, melalui penyetoran mandiri oleh kontraktor.
Jika pengguna jasa memotong PPh, maka mereka juga bertanggung jawab untuk menyetorkannya ke kas negara. Namun, jika pengguna jasa tidak memotong PPh, kontraktor wajib membayar sendiri pajak terutangnya.
Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi:
- Pembayaran :
- Tanggal 10 bulan berikutnya setelah PPh terutang.
- Tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima oleh pemberi jasa.
- Pelaporan:
- Maksimal 20 hari setelah pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran melalui e-Bupot Unifikasi.
Baca lainnya: Cara Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang Efektif
Kesimpulan
Usaha jasa konstruksi merupakan sektor yang vital bagi pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, dalam operasionalnya, perusahaan jasa konstruksi diwajibkan membayar PPh Final Pasal 4 Ayat 2, dengan tarif yang berbeda berdasarkan kualifikasi dan jenis layanan yang diberikan. Memahami kewajiban perpajakan ini sangat penting agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan perpajakan dengan baik dan terhindar dari sanksi pajak.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kewajiban pajak atau membutuhkan bantuan dalam perencanaan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com