Sektor-sektor tertentu, termasuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas), wajib memenuhi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk sektor ini, pemerintah telah menetapkan kode akun pajak 411316. Kode ini memastikan bahwa pihak berwenang dapat mengidentifikasi setoran pajak dari sektor pertambangan migas dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Kode ini membantu memudahkan administrasi perpajakan dan memisahkan jenis pajak sesuai sektor yang relevan.

PBB sektor migas berbeda karena terkait kekayaan alam strategis dan berdampak luas pada perekonomian negara. Mengetahui jenis setoran dalam kode akun pajak penting agar perusahaan membayar pajak sesuai peraturan.

Jenis Setoran Pajak dan Kode Keterangan

Berikut ini adalah jenis-jenis setoran pajak yang terkait dengan kode akun pajak 411316 untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi:

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
100SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan MigasUntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
106Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam BAPK/BAP.Untuk pembayaran PBB yang masih perlu disetor sebagai akibat dari permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam BAPK/BAP.
300STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan MigasUntuk pembayaran jumlah yang masih terutang sebagaimana tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
310SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan MigasUntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas.
390Pembayaran yang terkait dengan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang tidak dikembalikan.
500PBB Sektor Pertambangan untuk Migas atas pengungkapan ketidakbenaranUntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501PBB Sektor Pertambangan untuk Migas atas penghentian penyidikan tindak pidanaUntuk pembayaran kekurangan pajak yang masih perlu disetor sebagaimana tercantum dalam SPPT akibat penghentian penyidikan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau peningkatan akibat pengungkapan ketidakbenaran tindakan atau ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Migas.Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) atau ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
511Sanksi administrasi berupa denda terkait pengampunan pidana dan pelanggaran di bidang perpajakan.Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Kesimpulan

Memahami jenis-jenis setoran yang tercakup dalam kode akun pajak 411316 sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan migas. Dengan mematuhi kewajiban pajak dan memastikan semua setoran sesuai aturan, perusahaan dapat menghindari sanksi administrasi atau masalah hukum lainnya. Kode ini juga membantu pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak dari sektor pertambangan migas secara lebih efektif.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda melalui setiap tahap pembayaran pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com