Dalam sistem perpajakan di Indonesia, wajib pajak menggunakan kode akun pajak sebagai identifikasi setoran pajak yang dibayarkan kepada kas negara. Salah satu kode akun pajak yang sering digunakan adalah Kode Akun Pajak 411612, yang khusus untuk pembayaran pajak atas penjualan meterai. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis setoran yang tercakup dalam kode akun pajak ini, termasuk kode jenis setoran (KJS) yang berlaku dan keterangan terkait yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411612

Berikut adalah tabel yang menjelaskan kode jenis setoran (KJS) yang berkaitan dengan kode akun pajak 411612, beserta keterangan mengenai masing-masing setoran. Tabel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang jenis-jenis pembayaran terkait pajak penjualan meterai.

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
100Penjualan Meterai TempelUntuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.
106Pembayaran Pajak Masa dari Permintaan KeteranganUntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat dari permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
199Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan MeteraiUntuk pembayaran pajak yang dilakukan sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan atas penjualan meterai tempel.
300STP Penjualan MeteraiUntuk pembayaran atas jumlah yang masih harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atas penjualan meterai tempel.
310SKPKB Penjualan MeteraiUntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas penjualan meterai tempel.
320SKPKBT Penjualan MeteraiUntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atas penjualan meterai tempel.
390Pembayaran atas Keputusan Pembetulan, Keberatan, atau BandingUntuk pembayaran jumlah yang masih harus diselesaikan sesuai dengan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang tidak berhak dikembalikan.
500Bea Meterai atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran kekurangan Bea Meterai atas penjualan terkait pengungkapan ketidakbenaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501Bea Meterai atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk pembayaran kekurangan Bea Meterai terkait penghentian penyidikan tindak pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
510Sanksi Administrasi atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau pengisian yang terkait dengan penjualan benda meterai, sesuai Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
511Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Mengapa Kode Akun Pajak 411612 Penting?

Kode akun pajak 411612 tidak hanya penting bagi pengusaha atau pedagang yang terlibat dalam penjualan meterai tetapi juga memberikan kepastian dalam pelaporan dan pembayaran pajak terkait. Dengan memahami jenis-jenis setoran di atas, wajib pajak dapat mengetahui dan memastikan bahwa setiap transaksi terkait meterai telah dilaporkan dan dibayar dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca lainnya: Pahami Jenis-Jenis SPT Masa serta Proses Pelaporannya

Kesimpulan

Menggunakan kode akun pajak yang sesuai, khususnya 411612 untuk penjualan meterai, adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan mengenali jenis-jenis setoran dan memahami prosedur pelaporan, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) dan memastikan setiap pembayaran telah terdaftar secara akurat di kas negara. Dengan demikian, kode akun pajak ini menjadi salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya bagi mereka yang bergerak dalam penjualan meterai.

Dapatkan panduan lengkap mengenai kewajiban perpajakan Anda bersama Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, solusi terpercaya dalam urusan pajak bisnis Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com