Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajaknya secara berkala. Wajib pajak harus melaporkan salah satu bentuk pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulan.
Jenis-Jenis SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- SPT Masa PPN dan PPnBM
SPT ini digunakan untuk melaporkan transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Laporan ini penting guna memastikan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku. PKP yang melaporkan SPT ini harus menggunakan e-Faktur 3.0 dan melampirkan Formulir SPT, faktur pajak, dan bukti pembayaran.
- SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran
PKP yang bergerak di sektor perdagangan eceran, terutama yang mengeluarkan faktur pajak kolektif, menggunakan SPT ini. Pelaporan dilakukan melalui e-Faktur 3.0 dengan melampirkan Formulir SPT Masa PPN 1111 DM, rekapitulasi penjualan, dan bukti pembayaran.
- SPT Masa PPN bagi Pemungut
Jenis SPT ini diperuntukkan bagi pihak yang memungut PPN dari transaksi pihak ketiga. Hal ini bertujuan memastikan pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan sesuai aturan. Sama seperti pelaporan lainnya, pelaporan dilakukan melalui e-Faktur 3.0, dan melibatkan Formulir SPT Masa PPN 1107 serta bukti pemungutan dan penyetoran.
Baca lainnya: Ketahui Apa Saja Perbedaan Antara SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan
SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
Jenis SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan yang dipotong dari gaji, honorarium, dan pembayaran terkait lainnya. Pelaporan dilakukan melalui e-Filing dengan dokumen seperti Formulir SPT PPh 1721, daftar penghasilan karyawan, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 22
SPT ini diwajibkan bagi badan usaha yang berperan dalam perdagangan ekspor, impor, dan re-impor sebagai bentuk pelaporan atas pajak penghasilan yang dipungut. Oleh karena itu, pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan melampirkan dokumen seperti Formulir SPT Masa PPh Pasal 22, bukti pemungutan pajak, dan bukti pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT ini mencakup pelaporan pajak penghasilan yang berasal dari modal, jasa, atau hadiah bagi wajib pajak baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Pelaporan dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti potong pajak, serta bukti pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 15
Wajib pajak di sektor tertentu menggunakan jenis SPT ini untuk melaporkan pajak penghasilan melalui e-Bupot Unifikasi, dengan melampirkan Formulir SPT Masa PPh Pasal 15 dan bukti pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2
Wajib pajak melaporkan pajak penghasilan final yang tidak bisa dikreditkan melalui jenis SPT ini menggunakan e-Bupot Unifikasi, dengan melampirkan Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak.
- SPT Masa PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018
Khusus bagi UMKM dengan tarif PPh final rendah, SPT ini memudahkan pelaporan bulanan bagi usaha kecil. Pelaporan dilakukan melalui e-Filing, dengan dokumen Bukti Setoran Pajak dan rekapitulasi peredaran bruto.
- SPT Masa PPh Pasal 25
Wajib pajak dapat melaporkan angsuran bulanan untuk pembayaran pajak penghasilan dalam SPT ini melalui e-Filing atau secara manual dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti pembayaran pajak.
Prosedur Pelaporan SPT Masa
- Pelaporan SPT Masa PPh
Wajib pajak harus melaporkan SPT Masa PPh untuk Pasal 22, 23, 26, 4 Ayat 2, dan Pasal 15 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai April 2022. Khusus untuk SPT Masa PPh 21/26, e-Bupot juga diwajibkan mulai Januari 2024.
- Pelaporan SPT Masa PPN
Sejak diterapkannya e-Faktur 3.0 pada tahun 2020, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan sepenuhnya melalui platform berbasis web ini untuk memudahkan wajib pajak.
Pentingnya Memahami Kewajiban Pelaporan SPT Masa
Wajib pajak melaporkan SPT Masa sebagai tanggung jawab perpajakan yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang diperoleh saat mendaftarkan NPWP atau diakui sebagai PKP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013, SKT memandu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak.
Kesimpulan
Memahami berbagai jenis SPT Masa dan proses pelaporannya adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak bagi wajib pajak di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara lebih efisien dan terstruktur. Setiap jenis SPT memiliki karakteristik dan prosedur pelaporan yang berbeda, sehingga wajib pajak harus teliti dan memahami setiap langkah dalam proses pelaporan ini. Untuk kemudahan lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli pajak yang berpengalaman.
Dok : online-pajak.com
Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk informasi dan bantuan lebih lanjut dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com