Dalam dunia perpajakan, kode faktur pajak memainkan peran penting untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan memudahkan penghitungan pajak yang harus dibayar. Salah satu kode yang sering digunakan dalam transaksi tertentu adalah Kode Faktur Pajak 070. Kode ini memiliki kegunaan spesifik, terutama untuk transaksi yang terkait dengan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, penting bagi setiap pengusaha yang terlibat dalam transaksi semacam ini untuk memahami dasar hukum dan cara penggunaannya.

Pengertian

Kode Faktur Pajak 070 digunakan dalam pembuatan faktur pajak yang berkaitan dengan transaksi impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari PPN atau fasilitas di mana PPN ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti bahwa meskipun transaksi tersebut memerlukan faktur pajak, tidak ada pungutan PPN yang dibebankan kepada pihak yang terlibat. Kode ini muncul sebagai bukti bahwa barang atau jasa yang diserahkan atau diimpor mendapatkan fasilitas khusus terkait dengan pajak.

Dasar Hukum

Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Dalam peraturan ini, secara jelas disebutkan bahwa Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk transaksi yang melibatkan BKP dan JKP yang mendapat fasilitas pembebasan atau pembiayaan PPN oleh pemerintah. Selain itu, ada juga ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.

Jenis Penyerahan atau Impor BKP/JKP dengan Kode 070

Penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) yang menggunakan Kode Faktur Pajak 070 mencakup berbagai jenis alat angkutan yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Alat angkutan yang digunakan di udara, di bawah air, di perairan, serta kereta api dan suku cadangnya yang diimpor oleh institusi seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Kapal-kapal yang digunakan untuk angkutan sungai, pandu, laut, penyeberangan, penangkap ikan, dan tongkang, yang diimpor atau digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, penyelenggara kepelabuhanan nasional, dan pihak-pihak terkait lainnya.
  3. Suku cadang untuk kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan dana, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, serta kapal tongkang.
  4. Alat keselamatan untuk manusia dan pelayaran yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan, penyelenggara kepelabuhanan nasional, serta perusahaan penyelenggara angkutan danau dan penyeberangan.
  5. Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, bersama dengan suku cadang pesawat, alat keselamatan penerbangan, dan alat keselamatan manusia.
  6. Peralatan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  7. Peralatan pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara yang diimpor dari pihak ketiga yang dipilih oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, dengan tujuan untuk memberikan layanan reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
  8. Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha yang mengelola sarana dan prasarana perkeretaapian umum.
  9. Peralatan dan suku cadang kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan, perbaikan, dan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
  10. Bahan atau komponen yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang dipilih oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana atau prasarana perkeretaapian umum.
  11. Prasarana perkeretaapian yang digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian umum dalam proses pembuatannya.

Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak 070

  1. Impor Kapal Perikanan oleh Perusahaan Pelayaran:

Sebuah perusahaan pelayaran yang bergerak di bidang perikanan nasional mengimpor kapal perikanan beserta suku cadangnya. Dalam transaksi ini, perusahaan menggunakan Kode Faktur Pajak 070 karena memperoleh pembebasan dari PPN.

  1. Layanan Kepelabuhanan oleh Penyedia Jasa Pelabuhan:

Penyedia jasa pelabuhan nasional menawarkan layanan seperti tambat, pandu, dan tunda kapal. Kode Faktur Pajak 070 diterapkan pada transaksi ini, dengan PPN yang ditanggung oleh pemerintah.

  1. Impor Suku Cadang Helikopter oleh Perusahaan Penerbangan:

Perusahaan penerbangan nasional mengimpor suku cadang helikopter. Kode Faktur Pajak 070 digunakan pada transaksi ini karena PPN atas barang tersebut tidak dikenakan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca lainnya: Mengenal Kode Faktur Pajak 040: Pengertian dan Ketentuan Penggunaannya

Ketentuan Pembuatan Kode Faktur Pajak 070

Aturan terkait pembuatan, pembetulan, atau penggantian Kode Faktur Pajak 070 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang prosedur pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan faktur pajak.

Berikut beberapa ketentuan mengenai Kode Faktur Pajak 070:

  1. Penerimaan Pembayaran: Faktur pajak 070 dapat dibuat saat menerima pembayaran, baik di awal atau saat pembayaran termin diterima untuk BKP/JKP yang diserahkan bertahap. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Faktur Pajak Terlambat: Faktur pajak harus dibuat paling lambat 3 bulan setelah penyerahan BKP/JKP. Jika melebihi waktu tersebut, faktur dianggap belum dibuat, dan PKP dapat dikenai sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  3. Faktur Pajak Rusak/Salah: Jika faktur pajak rusak atau salah, PKP wajib membuat faktur pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kode Faktur Pajak 070 memainkan peran penting dalam pengelolaan transaksi yang melibatkan BKP/JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai pengertian, dasar hukum, dan penerapannya dapat membantu PKP mematuhi kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus menghindari sanksi administratif.

Ingin memastikan kepatuhan pajak Anda dengan bantuan profesional? Hubungi Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak tepercaya Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com