Kredit Pajak Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak ini dikenakan untuk menghindari pajak berganda, yaitu pajak yang dikenakan oleh negara asal penghasilan dan negara tempat tinggal wajib pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan yang berlaku dan cara menghitung Kredit Pajak Luar Negeri dengan tepat.

Ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri, atau yang dikenal juga sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 24, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (PMK 192/2018). Menurut peraturan ini, kreditkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia, kecuali untuk dividen.

Daftar Sumber Penghasilan Luar Negeri

Kreditkan sumber penghasilan luar negeri berikut ini dalam negeri:

  • Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan dari bunga, royalti, dan sewa terkait penggunaan harta bergerak.
  • Pendapatan yang teperoleh sebagai kompensasi terkait dengan layanan, pekerjaan, dan aktivitas.
  • Manfaat dari pemindahan saham dan instrumen keuangan lainnya.
  • Pendapatan dari sewa terkait penggunaan harta tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.

Mekanisme Pengkreditan Pajak

Atur mekanisme pengkreditan pajak luar negeri dalam PMK 192/2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan.

berdasarkan jumlah yang paling kecil di antara:

  • Jumlah pajak yang seharusnya terutang atau dipotong di luar negeri, dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika berlaku.
  • Jumlah PPh luar negeri.
  • Hitung jumlah berdasarkan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak di Indonesia.
  1. Jika Anda memperoleh penghasilan dari beberapa negara, hitung PPh secara terpisah untuk setiap negara.

Terapkan Pasal 24 secara terpisah untuk masing-masing negara.

  1. Jika suami-istri memilih untuk mengatur perpajakan secara terpisah,

besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing ditentukan berdasarkan jumlah yang paling kecil di antara:

  • Jumlah PPh yang seharusnya terutang di luar negeri.
  • Jumlah PPh luar negeri atas penghasilan masing-masing.
  • Hitung jumlah berdasarkan perbandingan antara penghasilan luar negeri dan penghasilan kena pajak di Indonesia.
  1. Jika penghasilan berasal dari Trust di luar negeri, besarnya PPh ditentukan sebagai berikut:
  • Pajak penghasilan atau bagian pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, jika Trust dikenai pajak.
  • Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima wajib pajak, jika Trust tidak dikenai pajak.
  1. Jika Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari jumlah penghasilan luar negeri, kreditkan PPh luar negeri hingga batas Pajak Penghasilan terutang atas Penghasilan Kena Pajak.
  1. Jika terjadi perubahan jumlah penghasilan dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan melampirkan dokumen terkait perubahan tersebut.

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Untuk menghitung kredit pajak luar negeri, Anda memerlukan rumus berikut:

Total Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak.

Hitung penghasilan kena pajak dengan total pendapatan dalam negeri dan luar negeri, tetapi jangan masukkan kerugian dari luar negeri.

Contoh: Perusahaan X mendapatkan pendapatan sebagai berikut:

  1. Penghasilan Dalam Negeri = Rp250.000.000
  2. Penghasilan Luar Negeri = Rp500.000.000

Maka, cara menghitung kredit pajak luar negeri adalah: (Rp250.000.000 + Rp500.000.000) x 25% = Rp187.500.000.

Angka 25% adalah tarif pajak untuk Penghasilan Kena Pajak dalam rentang tersebut.

Permohonan Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Untuk memanfaatkan fasilitas pengkreditan pajak luar negeri, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan sebagi berikut:

  1. Salinan laporan keuangan dari penghasilan luar negeri.
  2. Sampaikan salinan Surat Pemberitahuan Pajak dari luar negeri.
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri yang mencakup nama wajib pajak dan jumlah PPh luar negeri.
  4. Jika penghasilan berasal dari Trust, gantikan bukti pembayaran PPh luar negeri dengan SPT PPh dari cabang atau perwakilan wajib pajak di luar negeri, atau bukti pembayaran PPh dari Trust.

Sertakan lampiran ini bersama penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Kredit Pajak Luar Negeri adalah instrumen penting untuk menghindari pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri. Dengan memahami ketentuan dan cara menghitung kredit pajak ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak yang optimal serta menghindari pembayaran pajak yang berlebihan.

Baca Lainnya: Jenis Kredit Pajak Penghasilan untuk PPh Badan

Ingin memaksimalkan manfaat dari Kredit Pajak Luar Negeri? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk panduan ahli dalam perhitungan dan penerapannya.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com