Setiap dokumen resmi yang diterbitkan negara umumnya memiliki nomor seri unik sebagai identitas, mulai dari KTP, SIM, Paspor, hingga Kartu Keluarga. Tidak terkecuali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor seri ini dicetak tepat di bawah logo Kementerian Keuangan pada kartu NPWP dan berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
Bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan dan memenuhi kriteria tertentu, memiliki NPWP adalah kewajiban. Nomor unik ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membedakan Wajib Pajak satu dengan yang lain. Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah deretan angka pada NPWP memiliki arti tertentu atau sekadar pengenal dalam sistem? Artikel ini akan mengulas makna di balik kode seri NPWP tersebut.
Apa Itu Nomor Kode Seri NPWP?
NPWP adalah nomor identitas unik yang terdiri dari 15 digit angka. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan.
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, proses pembuatan dapat dilakukan secara online atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Nomor ini penting bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Rincian Kode Seri NPWP
Kode seri pada NPWP disusun dengan format 00.000.000.0-000.000. Berikut adalah makna dari masing-masing bagian:
Dua Digit Pertama (00.xxx.xxx.x-xxx.xxx)
Dua angka pertama dalam nomor seri NPWP digunakan untuk mengidentifikasi jenis Wajib Pajak berdasarkan kategorinya. Kode ini terdiri dari angka 01 hingga 09, yang memiliki penjelasan lebih rinci sebagai berikut:
- 01 hingga 03: untuk Wajib Pajak Badan
- 04 dan 06: untuk Wajib Pajak Pengusaha
- 05: untuk Wajib Pajak Karyawan
- 07 hingga 09: untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Digit ke-3 hingga ke-8 (xx.000.000.x.xxx.xxx)
Enam angka yang berada pada posisi ketiga hingga kedelapan menunjukkan nomor urut atau nomor registrasi yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kode ini berfungsi sebagai alat untuk melacak lokasi KPP tempat NPWP diterbitkan.
Digit ke-9 (xx.xxx.xxx.0.xxx.xxx)
Angka kesembilan pada NPWP memiliki peran penting dalam memastikan keaslian dan validitas NPWP tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan ataupun kesalahan dalam pembuatan atau penggunaan NPWP.
Digit ke-10 hingga ke-12 (xx.xxx.xxx.x.000.xxx)
Tiga angka pada posisi kesepuluh hingga keduabelas merepresentasikan kode KPP yang mengeluarkan NPWP tersebut. Di masa lalu, kode ini dapat berubah apabila Wajib Pajak memutuskan untuk memindahkan NPWP ke lokasi KPP lain. Namun, sistem NPWP tetap menjadikan kode ini tetap tidak berubah meskipun terjadi perpindahan KPP.
Tiga Digit Terakhir (xx.xxx.xxx.x.xxx.000)
Bagian terakhir dari nomor seri NPWP terdiri atas tiga angka yang menunjukkan status Wajib Pajak. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kode ini:
- Kode 000 menunjukkan status sebagai Tunggal atau Pusat, yang sering disebut sebagai NPWP Pusat.
- Kode 00x (contoh: 001, 002, dan seterusnya) menandakan cabang, di mana angka terakhir menunjukkan urutan cabang, seperti 001 untuk cabang pertama, 002 untuk cabang kedua, dan seterusnya.
Baca lainnya : Apa Itu Kode Faktur Pajak 020? Pahami Dasar Hukum & Cara Penggunaannya
Kesimpulan
NPWP bukan hanya nomor identitas, tetapi juga mencerminkan jenis dan status Wajib Pajak serta lokasi penerbitannya. Sebagai dokumen penting, NPWP menandakan komitmen Wajib Pajak dalam mendukung pembangunan negara melalui kontribusi pajak.
Dok : Did.theasianparent.com
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait layanan perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu. Segera hubungi kami untuk solusi perpajakan Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com