Dalam sistem perpajakan, wajib pajak diharuskan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, namun tidak semua memahami kewajiban mereka, yang dapat berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum atau tindak pidana perpajakan. Tindak pidana perpajakan mencakup perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan, yang berdampak pada kerugian negara. Pelanggaran ini bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi, badan usaha, atau pihak ketiga yang terlibat, dan sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk mengenali unsur-unsur tindak pidana perpajakan dan dasar hukum yang mengaturnya.
Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana perpajakan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kewajiban perpajakan mereka. Informasi yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan ini melanggar aturan perpajakan dan dapat dikenakan sanksi berat. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum
Dasar hukum untuk menangani tindak pidana perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, serta ketentuan dalam KUHP dan peraturan lainnya. Seluruhnya harus sejalan dengan prinsip hukum pidana dan asas penegakan hukum.
Sebagai tindak pidana khusus, pelanggaran di bidang perpajakan menggunakan asas hukum pidana khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum. Oleh karena itu, penerapan tindak pidana umum dalam KUHP hanya berlaku untuk pelanggaran di luar kategori tindak pidana perpajakan.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 36A ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Baca lainnya : Pahami Jenis Pelanggaran dan Tips Menghindari Tindak Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana perpajakan terdiri dari empat unsur utama sebagai berikut:
- Unsur Subjek
Unsur ini mengacu pada pelaku tindak pidana yang disebut sebagai “setiap orang” dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP. Pasal 43 UU KUP memperluas definisi ini dengan mencakup wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yang turut terlibat, menyuruh, atau membantu melakukan pelanggaran pajak. Berdasarkan ketentuan ini, subjek pelaku bisa berupa orang pribadi (natural person), badan (legal entity), maupun pihak lainnya. - Unsur Perbuatan
Unsur ini mencakup tindakan melawan hukum di bidang perpajakan yang dirumuskan dalam berbagai peraturan, seperti UU KUP, UU PBB, UU Bea Meterai, dan UU PPSP. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya meliputi Pasal 38, 39, 39A, 41A, hingga Pasal 43 UU KUP; Pasal 24-25 UU PBB; Pasal 24-26 UU Bea Meterai; dan Pasal 41A UU PPSP. - Unsur Akibat
Setiap tindak pidana pajak memiliki dampak yang dilarang, seperti kerugian terhadap pendapatan negara. Contohnya, Pasal 38 UU KUP menyebutkan perbuatan seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian negara. Pelanggaran ini dikenakan denda minimal setara pajak terutang yang tidak dibayar dan maksimal dua kali lipat, atau pidana kurungan 3 bulan hingga 1 tahun. - Unsur Kesalahan
Unsur ini berkaitan dengan niat pelaku atau keadaan mentalnya saat melakukan pelanggaran, yang dikenal sebagai mens rea. Kesalahan bisa berupa kealpaan (culpa) atau kesengajaan (dolus). Pasal 38 UU KUP mengatur kesalahan karena kealpaan, sementara Pasal 39 ayat (1) UU KUP mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja beserta sanksinya.
Ketentuan Sanksi Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana perpajakan mencakup berbagai aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggaran di bidang perpajakan. Setiap wajib pajak (WP) dan petugas pajak perlu memahami ketentuan ini dengan baik, mengingat pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Berikut adalah penjelasan terkait ketentuan tindak pidana perpajakan:
a. Tindak Pidana Akibat Kealpaan
Tindakan yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau laporan pajak tahunan.
- Wajib Pajak yang menyampaikan SPT atau laporan pajak tahunan dengan isi yang tidak benar, tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian pada negara.
Bagi pelanggaran ini, sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan minimal 3 bulan hingga maksimal 1 tahun, atau denda sebesar 1 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Sebelumnya, sanksi kurungan dapat mencapai 1 tahun dengan denda maksimal hingga 2 kali jumlah pajak terutang.
b. Tindak Pidana yang Dilakukan dengan Sengaja
Kategori ini mencakup tindakan-tindakan berikut:
- Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyalahgunakan, atau menggunakan NPWP dan Pengukuhan PKP tanpa hak.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), yang dapat termasuk kealpaan.
- Menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak sesuai fakta, tidak lengkap, atau tidak benar.
- Menolak pemeriksaan pajak atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Menunjukkan dokumen, pembukuan, atau catatan yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta.
- Tidak membuat atau menyimpan pembukuan sesuai ketentuan, atau tidak memperlihatkan dokumen terkait saat pemeriksaan pajak.
- Tidak membayar pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Namun, sanksi dapat diperberat berdasarkan besarnya kerugian yang ditimbulkan dan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting bagi wajib pajak dan pihak terkait untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Contoh Kasus Pidana Pajak di Indonesia
Dilansir dari proconsult.id, seiring berjalannya waktu, sejumlah kasus pidana perpajakan telah terjadi di Indonesia dan diputuskan di Pengadilan Negeri. Berikut beberapa contoh kasus yang dapat Anda ketahui terkait tindak pidana perpajakan di Indonesia:
- Kasus pemalsuan faktur pajak yang terjadi pada tahun 2020. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 5,6 tahun serta denda sebesar 20,5 miliar rupiah.
- Kasus yang melibatkan direktur CV Bumi Raya, yang terbukti melakukan pelanggaran pajak. Sebagai akibatnya, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan dikenakan denda sebesar 11,74 miliar rupiah.
- Kasus pemalsuan faktur pajak oleh seorang wajib pajak di Jakarta Selatan. Pelaku dengan inisial HI terbukti merugikan negara melalui tindakan pidana perpajakan, sehingga harus membayar denda sebesar 10,2 miliar rupiah.
- Pengusaha dari Sumbawa yang terbukti melakukan tindak pidana pajak, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 16 miliar rupiah.
Beberapa contoh kasus tersebut memberikan gambaran mengenai pelanggaran perpajakan di Indonesia dan sanksi yang diterima oleh pelaku. Dengan diberlakukannya UU perpajakan yang baru, pemberian sanksi kini menjadi lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Kesimpulan
Pemahaman tentang tindak pidana perpajakan dan unsur-unsurnya sangat penting untuk mencegah pelanggaran. Dengan mematuhi aturan perpajakan, wajib pajak tidak hanya membantu menjaga keuangan negara, tetapi juga menghindari sanksi hukum yang berat. Pastikan Anda selalu berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Hindari risiko pelanggaran perpajakan! Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi terbaik dalam kepatuhan pajak.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com