Kode faktur pajak adalah bagian penting dalam administrasi perpajakan yang harus dikelola dengan benar oleh setiap PKP. Setiap transaksi yang melibatkan PPN akan tercatat dalam faktur pajak dengan kode yang berbeda, tergantung pada jenis transaksi dan pihak yang terlibat. Salah satu kode yang perlu dipahami adalah Kode Faktur Pajak 030, yang digunakan dalam transaksi tertentu, seperti penyerahan barang atau jasa kepada pemungut PPN selain bendahara pemerintah.
Struktur Kode Faktur Pajak
Sebelum membahas kode 030, penting untuk memahami struktur dasar kode faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012, faktur pajak terdiri atas 16 digit angka yang terbagi menjadi tiga bagian utama:
- Digit pertama dan kedua, merupakan kode transaksi atau kode faktur pajak.
- Digit ketiga, menunjukkan status faktur, apakah merupakan faktur pajak normal atau pengganti.
- Digit keempat hingga keenam belas, merupakan Nomor seri faktur pajak
Pengertian Kode Faktur Pajak 030
Kode Faktur Pajak 030 digunakan untuk mencatat transaksi yang melibatkan pemungut PPN selain bendahara pemerintah, khususnya yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kode ini penting dalam pengelolaan PPN, karena menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan pemungut PPN selain dari pemerintah, seperti BUMN atau kontraktor dalam pengelolaan sumber daya alam.
Beberapa pihak yang dapat berperan sebagai pemungut PPN selain pemerintah, yang terkait dengan kode faktur pajak 030, antara lain:
- Perusahaan milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) untuk eksplorasi dan pengelolaan minyak serta gas bumi
- Kontraktor, pemegang kuasa, atau pemilik izin pengelolaan sumber daya panas bumi, serta wajib pajak lain yang ditunjuk untuk memungut PPN, termasuk perusahaan yang menjalankan kontrak karya pertambangan dengan sifat khusus dan telah ditetapkan sebagai pemungut PPN
Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Aturan mengenai penggunaan kode faktur pajak 030 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012, yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 136/PMK.03/2012. Berikut adalah mekanisme dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kode faktur pajak 030:
- Faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) harus disiapkan untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Pembuatan faktur pajak harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam aturan perpajakan.
- SSP wajib dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta data identitas mitra, dan harus ditandatangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak kustodian atas nama mitra tersebut.
- Untuk penyerahan BKP selain yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), wajib pajak juga perlu mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
- Faktur pajak harus dibuat dalam tiga rangkap. Lembar pertama diberikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti pajak masukan. Lembar kedua disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur sebagai bukti pajak keluaran. Lembar ketiga diberikan kepada pihak pemungut pajak atau Wajib Pungut (WAPU) untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Mitra wajib membuat lima salinan SSP dengan mencantumkan identitas mitra, seperti nama BUMN dan NPWP. Lembar pertama diserahkan kepada wajib pajak, lembar kedua ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Persepsi, lembar ketiga dilampirkan pada SPT pajak penjualan musiman, lembar keempat diserahkan kepada Bank atau Pos Persepsi, dan lembar kelima digunakan untuk pelaporan berkala pemungut PPN.
- BUMN sebagai pembuat dokumen wajib membubuhkan stempel “Tanggal Pembayaran” dan menandatangani faktur pajak. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Untuk transaksi dengan nilai di bawah Rp10 juta, mekanisme pemungutan PPN dilakukan seperti biasa.
Perubahan Berdasarkan PMK 136/PMK.03/2012:
- Faktur pajak kini hanya dibuat dalam dua rangkap, sedangkan SSP dibuat menjadi empat rangkap.
- Terdapat penegasan bahwa BUMN wajib melaksanakan penagihan, pelaporan, dan pengarsipan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Baca lainnya: Kode Faktur Pajak 09 : Memahami Pengertian dan Ketentuannya
Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
PT Mega Prima Solusi, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan transaksi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi tersebut berupa penyediaan jasa pelatihan karyawan dengan nilai sebesar Rp 250 juta. Berdasarkan ketentuan, PT Mega Prima Solusi diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menggunakan kode faktur pajak 030, karena lawan transaksi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk kategori jasa keuangan dan asuransi.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 030 memiliki peran penting dalam pengelolaan PPN, khususnya bagi transaksi yang melibatkan pemungut selain bendahara pemerintah. Memahami mekanisme dan aturan penggunaannya akan membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Sebagai PKP, patuhi ketentuan, termasuk penggunaan faktur pajak yang benar dan pelaporan tepat waktu.
Ingin memastikan kepatuhan pajak Anda?
Kami dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com