Dalam rangka menjaga kepatuhan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme pemeriksaan yang dikenal sebagai P2DK, atau Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan. P2DK adalah tahap awal dalam proses pemeriksaan pajak yang memungkinkan DJP untuk meminta klarifikasi data atau keterangan dari wajib pajak. Tahap ini memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, bukan untuk langsung menambah pajak.

Tahap Pertama dalam Pemeriksaan Pajak

P2DK merupakan langkah awal dalam rangkaian proses pemeriksaan pajak.DJP menyatakan bahwa permintaan penjelasan ini tidak bertujuan langsung untuk mengumpulkan pajak. Setelah tahap P2DK, DJP hanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika data yang ada tidak memenuhi kriteria yang diatur. Sebagai bagian dari kesiapan, wajib pajak dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak, terutama jika ada potensi menjadi subjek pemeriksaan pajak.

Dalam proses P2DK, DJP meminta agar wajib pajak memberikan justifikasi atas data atau informasi yang mereka miliki, terutama jika terdapat indikasi ketidakpatuhan. Pemeriksaan tambahan dapat dilakukan apabila Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak belum memberikan klarifikasi memadai atas permintaan yang disampaikan. Prosedur ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan P2DK.

Kriteria Usulan Pemeriksaan Tambahan

DJP akan merekomendasikan pemeriksaan tambahan jika wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan memadai atau jika data yang disampaikan bertentangan dengan temuan pemeriksaan. Selain itu, DJP juga dapat mengusulkan pemeriksaan tambahan dalam kondisi tertentu, seperti ketika wajib pajak badan dibubarkan, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, atau jika terdapat ketidakcocokan dalam data yang disampaikan. Tujuannya adalah memastikan semua kewajiban perpajakan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411119 untuk Jenis Setoran Pajak PPh Migas Lainnya

Efektivitas dan Efisiensi P2DK

DJP menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan P2DK untuk menghindari pembebanan yang berlebihan kepada wajib pajak. Surat Edaran SE-05/PJ/2022 menegaskan bahwa prosedur P2DK harus dijalankan tanpa menambah biaya kepatuhan atau mengganggu operasional usaha wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memulai proses pengiriman Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) melalui sistem pengawasan terintegrasi, sehingga wajib pajak dapat menerima SP2DK tepat waktu. KPP mengirimkan SP2DK melalui kurir, pos, atau faksimile, dan wajib pajak harus menerimanya paling lambat tiga hari kerja setelah pengiriman.

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak memiliki waktu empat belas hari untuk memberikan penjelasan. Wajib pajak dapat memberikan penjelasan ini dalam berbagai bentuk, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media digital. Untuk wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi proses ini, bekerja sama dengan konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa proses berjalan sesuai ketentuan dan menghindari kesalahan dalam penyampaian data.

DJP menggunakan LHP2DK untuk mengevaluasi kepatuhan WP dan mengambil langkah jika ada ketidaksesuaian.

Tujuan P2DK

Proses P2DK bertujuan memastikan WP memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. DJP menegaskan bahwa P2DK bukan alat peningkatan penerimaan pajak secara langsung, melainkan upaya meningkatkan kepatuhan WP. Dengan ini, DJP berharap proses tersebut mendorong WP berlaku jujur dan meminimalkan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Kesimpulan

Proses P2DK merupakan langkah awal dalam pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak tanpa membebani kegiatan usaha. Bagi Wajib Pajak yang menerima SP2DK, penting untuk merespons dengan cepat dan memberikan penjelasan yang lengkap. 

Menggunakan jasa konsultan pajak membantu Wajib Pajak memahami proses dan menyiapkan dokumen untuk pemeriksaan yang lancar.

Dapatkan bantuan dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk memastikan persiapan pemeriksaan pajak Anda berjalan lancar dan sesuai peraturan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com