Freight forwarding adalah sektor bisnis penting dalam logistik, terutama dalam pengiriman barang. Kehadiran perusahaan ini mempermudah pelaku usaha mengatur logistik dan distribusi produk, baik di dalam negeri maupun lintas negara. Dalam konteks pengiriman barang, perusahaan ini juga memiliki kewajiban pajak yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai pengertian freight forwarding, jenis-jenis bisnisnya, manfaatnya bagi perusahaan, serta aspek pajak yang terkait dengan jasa ini.

Apa itu Freight Forwarding? 

Freight forwarding didefinisikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 49/2017 Pasal 1 ayat 15 sebagai jasa pengurusan transportasi yang mencakup segala hal yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan barang, baik melalui jalur darat, laut, udara, maupun kereta api. Perusahaan yang bergerak di bidang ini dikenal sebagai forwarder. Tugas forwarder tidak hanya terbatas pada pengiriman barang, tetapi juga meliputi beberapa aspek logistik lainnya seperti penyimpanan, pengemasan, penerbitan dokumen, dan klaim asuransi.

Jenis-Jenis

Indonesia membagi perusahaan freight forwarding menjadi tiga kategori berdasarkan cakupan layanannya, yaitu:

  1. Forwarder Internasional
    Forwarder ini memiliki kemampuan untuk memberikan layanan logistik antar negara. Mereka dapat mengeluarkan FIATA Bill of Lading (B/L) dan menyediakan sarana prasarana yang lengkap.
  2. Forwarder Domestik
    Jenis forwarder ini melayani pengiriman barang baik di dalam negeri maupun antar negara, namun tidak semua forwarder domestik memiliki izin untuk mengeluarkan FIATA B/L.
  3. Forwarder Lokal
    Forwarder lokal hanya beroperasi dalam wilayah tertentu di dalam negeri dan biasanya menangani pengiriman dan penerimaan barang dalam cakupan wilayah yang terbatas.

Manfaat Freight Forwarding untuk Perusahaan

Jasa freight forwarding menawarkan sejumlah manfaat bagi perusahaan yang memerlukan layanan pengiriman barang. Berikut beberapa manfaat utama:

  1. Efisiensi dan Kemudahan Pengiriman
    Dengan menggunakan jasa freight forwarding, perusahaan tidak perlu lagi mengurus sendiri proses pengiriman barang, mulai dari prosedur hingga dokumentasi. Forwarder menangani semua urusan pengiriman, sehingga perusahaan dapat fokus pada strategi bisnis.
  2. Pengiriman Barang dalam Jumlah Besar
    Jasa ini mempermudah pengiriman barang dalam volume besar. Dengan forwarder, pengiriman dalam skala besar dapat dilakukan secara lebih efisien baik dari segi waktu, biaya, maupun tenaga.
  3. Pengiriman Lebih Cepat
    Forwarder dapat membantu mempercepat proses pengiriman barang, khususnya untuk pengiriman jarak jauh. Mereka dapat memilih rute pengiriman yang paling efisien sehingga waktu pengiriman menjadi lebih singkat.
  4. Pengiriman Beragam Jenis Barang
    Forwarder tidak hanya mengirim barang dalam jumlah besar, tetapi juga berbagai jenis barang mulai dari bahan makanan hingga bahan baku industri.
  5. Cocok untuk UKM dan E-Commerce
    Jasa freight forwarding sangat bermanfaat bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan bisnis e-commerce, terutama yang beroperasi secara internasional. Forwarder membantu dalam proses pengiriman lintas negara dengan biaya yang lebih efisien.

Tugas Utama

Selain memberikan layanan pengiriman, forwarder juga memiliki beberapa tugas utama dalam proses logistik, antara lain:

  1. Pemilihan Rute dan Moda Transportasi
    Forwarder bertugas memilih rute pengiriman yang efisien dan menentukan moda transportasi yang akan digunakan.
  2. Penerimaan dan Penyimpanan Barang
    Forwarder bertanggung jawab atas penerimaan, sortasi, dan pengemasan barang sebelum dikirim.
  3. Pengurusan Dokumen
    Mereka juga mengurus dokumen yang diperlukan untuk pengiriman barang, termasuk izin bea cukai dan surat-surat penting lainnya.

Baca lainnya: Ketahui Cara Menghitung Pajak PPh 23, Tarif, serta Ketentuannya

Aspek Pajak Freight Forwarding

Dalam hal perpajakan, jasa freight forwarding dikenakan dua jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Jasa freight forwarding yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor dikenakan PPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 75/2010 yang diperbarui dengan PMK 121/2015. Dasar pengenaan PPN ini menggunakan nilai lain, yang diatur lebih lanjut dalam PMK tersebut.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
    Selain PPN, jasa freight forwarding juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Ketentuan mengenai PPh Pasal 23 ini diatur dalam PMK 141/2015, yang menetapkan bahwa pemotongan pajak dilakukan terhadap penghasilan yang diterima dari jasa freight forwarding.

Kesimpulan

Freight forwarding merupakan solusi logistik yang memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama yang terlibat dalam bisnis ekspor-impor. Selain mempermudah proses pengiriman barang, jasa ini juga menawarkan efisiensi waktu dan biaya. Namun, pelaku usaha perlu memahami kewajiban pajak yang terkait dengan penggunaan jasa freight forwarding, seperti PPN dan PPh Pasal 23, agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pengelolaan pajak bisnis Anda, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan yang siap membantu Anda mengoptimalkan strategi pajak perusahaan.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com