Dalam sistem perpajakan Indonesia, Anda harus mengidentifikasi setiap setoran pajak dengan kode khusus agar DJP dapat memprosesnya dengan benar. Salah satu kode penting adalah Kode Akun Pajak (KAP), yang berfungsi mengidentifikasi jenis setoran pajak agar tercatat dengan tepat di kas negara. Artikel ini membahas macam-macam Kode Akun Pajak terbaru dan penggunaannya dalam sistem e-Billing.
Pentingnya Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
Saat Anda melakukan pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE), dua elemen penting yang perlu Anda perhatikan adalah Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Keduanya memiliki fungsi krusial dalam memastikan bank persepsi atau kantor pos dapat menerima pembayaran pajak, yang kemudian masuk ke kas negara melalui sistem DJP.
Setiap setoran pajak yang dilakukan memerlukan kombinasi KAP dan KJS untuk mengidentifikasi jenis pajak yang dibayarkan. Tanpa penggunaan kode-kode ini, proses pembayaran tidak dapat berjalan dengan lancar, dan kemungkinan besar tidak akan tercatat sebagai pembayaran yang sah. KAP berfungsi untuk mengidentifikasi jenis pajak, sedangkan KJS mengidentifikasi jenis setoran pajak yang Anda lakukan.
Baca lainnya: Panduan Lengkap Cara Mengisi NPWP OPPT
Macam-Macam Kode Akun Pajak
Setiap jenis pajak memiliki Kode Akun Pajak yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa KAP yang sering digunakan beserta penjelasannya, sesuai dengan PER-22/PJ/2021:
- KAP 411121 – PPh Pasal 21, digunakan untuk mengenali setoran pajak jenis PPh Pasal 21 ke kas negara.
- KAP 411122 – PPh Pasal 22, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak jenis PPh Pasal 22 ke kas negara.
- KAP 411123 – PPh Pasal 22 Impor, dipakai untuk mengenali setoran pajak PPh Pasal 22 Impor ke kas negara.
- KAP 411124 – PPh Pasal 23, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak jenis PPh Pasal 23 ke kas negara.
- KAP 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak PPh Pasal 25/29 untuk wajib pajak orang pribadi ke kas negara.
- KAP 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan, digunakan untuk mengenali setoran pajak PPh Pasal 25/29 untuk badan usaha ke kas negara.
- KAP 411127 – PPh Pasal 26, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak jenis PPh Pasal 26 ke kas negara.
- KAP 411128 – PPh Final (PPh Pasal 4 ayat 2), digunakan untuk mengenali setoran pajak PPh Final ke kas negara.
- KAP 411129 – PPh Non Migas Lainnya (PPh Pasal 15), Digunakan untuk mengenali setoran pajak PPh Non Migas Lainnya yang disetorkan ke kas negara.
- KAP 411149 – PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP), Digunakan untuk mengenali setoran pajak PPh DTP yang disetorkan ke kas negara.
- KAP 411111 – PPh Minyak Bumi, digunakan untuk mengenali setoran pajak jenis PPh Minyak Bumi ke kas negara.
- KAP 411112 – PPh Gas Alam, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak jenis PPh Gas Alam ke kas negara.
- KAP 411119 – PPh Migas Lainnya, digunakan untuk mengenali setoran pajak jenis PPh Migas Lainnya ke kas negara.
- KAP 411211 – PPN Dalam Negeri, Dipakai untuk mengenali setoran pajak kategori PPN Dalam Negeri yang disetorkan ke kas negara.
- KAP 411212 – PPN Impor, dipakai untuk mengenali setoran pajak jenis PPN Impor ke kas negara.
- KAP 411219 – PPN Lainnya, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak jenis PPN Lainnya ke kas negara.
- KAP 411221 – PPnBM Dalam Negeri, digunakan untuk mengenali setoran pajak yang disalurkan ke kas negara.
- KAP 411222 – PPnBM Impor, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak jenis PPnBM Impor ke kas negara.
- KAP 411229 – PPnBM Lainnya, digunakan untuk mengenali setoran pajak Penjualan Barang Mewah lainnya ke kas negara.
- KAP 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak dari jenis PBB untuk Sektor Perkebunan yang masuk ke kas negara.
- KAP 411314 – PBB Sektor Perhutanan, dipakai untuk mengenali setoran pajak jenis PBB Sektor Perhutanan ke kas negara.
- KAP 411315 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PBB Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke kas negara.
- KAP 411316 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Migas, dipakai untuk mengenali setoran pajak PBB Sektor Pertambangan untuk minyak bumi dan gas ke kas negara.
- KAP 411317 – PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PBB Sektor Pertambangan untuk pertambangan panas bumi ke kas negara.
- KAP 411319 – PBB Sektor Lainnya, digunakan untuk mengenali setoran pajak PBB sektor lainnya ke kas negara.
- KAP 411611 – Bea Meterai, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak dari bea meterai ke kas negara.
- KAP 411612 – Penjualan Meterai, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak yang berasal dari penjualan meterai ke kas negara.
- KAP 411613 – Pajak Penjualan Batubara, dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak penjualan batubara ke kas negara.
- KAP 411619 – Pajak Tidak Langsung Lainnya berfungsi untuk mengenali setoran pajak tidak langsung lainnya yang diterima oleh kas negara.
- KAP 411621 – Bunga/Denda Penagihan PPh, dipakai untuk mengidentifikasi setoran bunga atau denda yang masuk ke kas negara.
- KAP 411622 – Bunga/Denda Penagihan PPN, digunakan untuk mengenali setoran bunga atau denda dari penagihan PPN yang masuk ke kas negara.
- KAP 411623 – Bunga/Denda Penagihan PPnBM, dipakai untuk mengidentifikasi setoran bunga/denda penagihan PPnBM ke kas negara.
- KAP 411624 – Bunga/Denda Penagihan PTLL, digunakan untuk mengenali setoran bunga/denda penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya ke kas negara.
- KAP 411141 – PPh 21 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah ke kas negara.
- KAP 411142 – PPh 22 Ditanggung Pemerintah, dipakai untuk mengenali setoran pajak PPh 22 yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411143 – PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PPh 22 Impor yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411144 – PPh 23 Ditanggung Pemerintah, dipakai untuk mengenali setoran pajak PPh 23 yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411145 – PPh 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PPh 25/29 orang pribadi yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411146 – PPh 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah, dipakai untuk mengenali setoran pajak PPh 25/29 Badan yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411147 – PPh 26 Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PPh 26 yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411148 – PPh Final Ditanggung Pemerintah, dipakai untuk mengenali setoran pajak PPh Final yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411241 – PPN Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak PPN yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411242 – PPnBM Ditanggung Pemerintah, dipakai untuk mengenali setoran pajak PPnBM yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
- KAP 411631 – Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah, digunakan untuk mengidentifikasi setoran bunga/denda penagihan PPh yang ditanggung pemerintah ke kas negara.
Kesimpulan
Kode Akun Pajak (KAP) merupakan elemen penting dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia. Memahami dan menggunakan KAP dengan benar adalah kunci dalam memastikan setiap setoran pajak tercatat dengan baik di sistem DJP. KAP tidak hanya membantu mengidentifikasi jenis pajak yang dibayarkan, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak secara efektif. Oleh karena itu, wajib pajak harus selalu memperhatikan keakuratan KAP dan KJS yang mereka gunakan saat melakukan pembayaran pajak.
Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda mengelola pajak dengan benar dan efisien di setiap langkahnya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com