Dalam dunia perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak perlu memahami berbagai istilah yang ada. Salah satu istilah yang penting yaitu Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), yang merujuk pada individu yang menjalankan usaha. Selain itu, istilah ini juga terkait erat dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) OPPT memiliki aturan dan ketentuan tersendiri. Meskipun terdengar kompleks, cara mengisi NPWP OPPT sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pengertian OPPT, ketentuannya, dan langkah-langkah untuk mengisi NPWP OPPT dengan mudah dan tepat.

Pengertian Wajib Pajak OPPT

Menurut PMK 115/2020, Wajib Pajak OPPT adalah orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dagang atau jasa di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan domisili Wajib Pajak. Definisi ini lebih mendetail dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, seperti yang tercantum dalam PMK 255/2008, yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak OPPT adalah individu yang menjalankan usaha di bidang perdagangan dengan tempat usaha lebih dari satu lokasi atau di alamat yang berbeda dari tempat tinggalnya.

Selain itu, Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2020 memperjelas bahwa Wajib Pajak OPPT adalah individu yang menjalankan usaha sebagai pedagang pengecer, baik itu grosir, eceran, maupun jasa lainnya. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam PMK 215/2018, yang menyebutkan hal serupa mengenai definisi OPPT.

Baca lainnya: Mengenal OPPT: Skema dan Ketentuannya

Cara Mengisi NPWP OPPT

Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan NPWP OPPT perlu mengikuti beberapa langkah. Berikut adalah panduan lengkap cara mengisi NPWP OPPT:

  1. Pilih Status NPWP
    Langkah pertama adalah memilih apakah Anda akan mendaftarkan NPWP untuk pusat atau cabang usaha. Jika ini adalah pertama kali Anda mendaftarkan NPWP untuk diri sendiri, pilih status sebagai pusat. Namun, jika Anda sudah memiliki NPWP pribadi dan ingin mendaftarkan usaha, pilih NPWP cabang.
  2. Kunjungi Situs Resmi Dirjen Pajak
    Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id dan pilih opsi e-Registration.
  3. Buat Akun
    Untuk melanjutkan proses registrasi, anda perlu mengklik tombol “Daftar” dan membuat akun dengan memasukkan alamat email yang aktif. Setelah itu, buat kata sandi baru dan pastikan email tersebut akan selalu aktif.
  4. Aktivasi Akun
    Setelah pembuatan akun berhasil, Anda akan menerima tautan aktivasi di email. Klik tautan tersebut untuk memverifikasi akun Anda.
  5. Masuk ke Akun yang Sudah Diverifikasi
    Setelah aktivasi akun selesai, masuk kembali ke halaman e-Registration dengan email dan kata sandi yang telah Anda buat.
  6. Isi Formulir Pendaftaran
    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, mulai dari data diri seperti nama lengkap, nomor HP, dan alamat email. Selanjutnya, pastikan Anda mengisi semua informasi dengan benar dan teliti.
  7. Kirim Formulir
    Setelah formulir pendaftaran terisi dengan lengkap, kirim formulir tersebut melalui sistem e-Registration. Formulir yang telah disampaikan secara online dianggap sudah ditandatangani secara digital.
  8. Cek Status Pendaftaran
    Setelah pengiriman formulir berhasil, anda akan menerima email konfirmasi yang menyatakan bahwa proses registrasi telah selesai.
  9. Salin Token
    Pada email konfirmasi, Anda akan menerima token untuk melanjutkan pendaftaran. Setelah itu, Anda perlu menyalin token tersebut ke situs resmi Dirjen Pajak.
  10. Tunggu Pengiriman Kartu NPWP
    Setelah seluruh proses selesai, pihak kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda. Jika pengajuan disetujui, kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran, dan Anda juga akan menerima kartu NPWP digital melalui email.

Ketentuan Pendaftaran OPPT NPWP

Pasal 9 PMK No. 04/2020 mengatur ketentuan untuk mendaftarkan NPWP OPPT, di mana tata cara pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik. Selanjutnya, berikut adalah syarat yang perlu Anda penuhi untuk pendaftaran NPWP OPPT:

  • Fotokopi NPWP orang pribadi
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Mengunggah salinan digital (softcopy) yang diminta melalui aplikasi registrasi yang tersedia di layanan DJP.
  • Formulir pendaftaran wajib pajak yang dikirim melalui aplikasi DJP dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.

Setelah pengajuan pendaftaran selesai, selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa pendaftaran telah berhasil.

Kesimpulan

Mengisi NPWP OPPT adalah langkah penting bagi Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha. Meskipun istilah OPPT mungkin terdengar asing, Anda bisa mendaftar dengan mudah secara online melalui situs resmi Dirjen Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda memastikan pendaftaran NPWP OPPT dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Apabila memerlukan bantuan terkait perpajakan, Anda bisa menggunakan layanan konsultasi dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan yang berpengalaman dalam menangani perpajakan bisnis.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com