Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayar wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, selama tahun pajak berjalan. Pembayaran pajak ini dilakukan secara bertahap setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak. Salah satu ketentuan khusus dalam PPh Pasal 25 adalah kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai siapa yang termasuk OPPT, skema pembayaran pajak mereka, dan ketentuan-ketentuan terkait.

Apa Itu OPPT?

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah individu yang memiliki satu atau lebih tempat usaha dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau jasa. Definisi OPPT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK 255/2008 yang diubah melalui PMK 208/2009.

PMK 215/2018 memperjelas bahwa OPPT mencakup wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha perdagangan atau jasa yang bukan merupakan pekerjaan bebas. Hal ini berarti OPPT harus memiliki tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggal mereka, baik itu berupa toko, mall, atau bahkan usaha online.

Tiga Unsur Penting OPPT

Ada tiga unsur yang menentukan seorang wajib pajak sebagai OPPT:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Ini mencakup individu yang memiliki dua syarat, yakni syarat subjektif (lahir dan hidup) serta syarat objektif (memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP).

  1. Pedagang Pengecer

Wajib pajak yang menjual barang atau jasa, baik secara grosir maupun eceran, termasuk dalam kategori pedagang pengecer.

  1. Tempat Usaha 

Ini mencakup tempat usaha yang bersifat tetap, seperti ruko, mall, atau bahkan bisnis online. Yang dilihat bukan cara pemasarannya, tetapi eksistensi fisik atau digital tempat usaha tersebut.

Tujuan dan Skema Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi OPPT

Tujuan utama pengenaan PPh Pasal 25 bagi OPPT adalah untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu menghitung omzet dan laba bersih untuk menentukan angsuran PPh. Mereka cukup membayar angsuran bulanan sesuai tarif yang ditetapkan.

Wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh final berdasarkan PP 23/2018, mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar, tidak wajib membayar PPh Pasal 25. Mereka bisa memilih menggunakan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet. Bagi yang tidak memilih skema final, OPPT dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar harus membayar PPh Pasal 25 sebesar 0,75 persen.

Baca lainnya: PPh Pasal 25: Tarif dan Contoh Perhitungannya

Penerbitan NPWP Bagi OPPT

Wajib Pajak OPPT yang memiliki usaha di tempat tinggalnya dan tidak memilih tarif PPh final harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) OPPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisilinya. Beberapa kali, peraturan mengenai penerbitan NPWP OPPT telah diubah, dengan yang terbaru melalui Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020. Aturan ini menyederhanakan syarat pengajuan NPWP OPPT, yang kini hanya memerlukan NPWP pribadi, tanpa perlu melampirkan izin usaha atau dokumen lainnya.

Pengawasan OPPT

Menurut SE-77/PJ/2010, KPP yang mengawasi tempat usaha OPPT harus melakukan monitoring terhadap pembayaran PPh Pasal 25 setiap tahun. Mereka juga harus memberikan laporan kepada KPP domisili Wajib Pajak untuk memastikan data SPT tahunan sesuai dengan pembayaran angsuran PPh. Selain itu, KPP berwenang melakukan sosialisasi peraturan dan memberikan peringatan kepada wajib pajak OPPT yang belum melaporkan SPT atau melakukan pembayaran angsuran pajak tepat waktu.

Kesimpulan

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah individu yang menjalankan usaha di lebih dari satu tempat usaha dan harus membayar angsuran PPh Pasal 25. Skema pajak ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi wajib pajak individu dengan usaha tertentu. Dengan tarif yang telah ditentukan dan pengawasan yang lebih terfokus, diharapkan OPPT dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jika Anda termasuk wajib pajak OPPT dan membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai perpajakan, konsultasikan dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi terbaik dalam pengelolaan pajak bisnis Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com