Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 mungkin belum terlalu dikenal oleh sebagian besar Wajib Pajak dibandingkan dengan jenis Pajak Penghasilan lainnya seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2). Namun, PPh Pasal 15 memiliki peran yang signifikan dalam industri tertentu, terutama yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan, dan beberapa perusahaan asing. PPh Pasal 15 ini dihitung menggunakan norma perhitungan khusus dan bersifat final, yang membuatnya berbeda dari jenis pajak lainnya.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15?
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan dengan norma perhitungan khusus untuk penghasilan neto. Pajak ini dikenakan pada Wajib Pajak yang bergerak di sektor-sektor seperti pelayaran, penerbangan, hingga perusahaan asing.
Dasar hukum yang mengatur PPh Pasal 15 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Subjek PPh Pasal 15 meliputi perusahaan pelayaran, penerbangan, kantor dagang asing, serta beberapa perusahaan yang terlibat dalam industri pengeboran minyak dan gas atau yang bergerak dalam proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan kereta bawah tanah. Beberapa aturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur norma perhitungan penghasilan neto ini masih berlaku hingga saat ini.
Objek, Subyek dan Tarif Pajak
Berikut ini adalah subjek dan objek pajak yang tercakup dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15:
- PPh Pasal 15 untuk Charter Penerbangan Dalam Negeri
- Objek Pajak:
Objek pajak mencakup semua imbalan atau nilai pengganti yang Wajib Pajak terima berupa uang, sesuai dengan perjanjian charter. Penghasilan ini berasal dari pengangkutan orang atau barang antara pelabuhan di dalam negeri atau dari Indonesia ke luar negeri. Perjanjian charter meliputi semua bentuk sewa, termasuk sewa ruang di pesawat (space charter) untuk barang maupun penumpang.
- Subjek Pajak:
Subjek pajak umumnya adalah perusahaan penerbangan dalam negeri yang berkedudukan di Indonesia (Subjek Pajak Dalam Negeri Badan/SPDN Badan). - Tarif:
Tarif PPh terutang dihitung sebagai berikut:
PPh terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 6% x Peredaran Bruto
Sehingga, tarif efektif PPh terutang = 1,8% dari Peredaran Bruto. Pembayaran sebesar 1,8% ini bisa dikreditkan terhadap PPh Pasal 23 di SPT Tahunan.
2. PPh Pasal 15 untuk Pelayaran Dalam Negeri
- Objek Pajak:
Objek pajak mencakup penghasilan dari pengangkutan orang atau barang, serta penyewaan kapal yang beroperasi di rute-rute berikut:
- Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di dalam negeri,
- Dari pelabuhan di Indonesia ke luar negeri,
- Dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia, dan
- Dari satu pelabuhan luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri.
- Subjek Pajak:
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri. - Tarif:
PPh terutang dihitung sebagai berikut:
PPh terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto
Tarif efektif PPh terutang adalah 1,2% dari Peredaran Bruto dan bersifat final.
3. PPh Pasal 15 untuk Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri
- Objek Pajak:
Objek pajak mencakup semua imbalan atau pengganti berupa uang yang Wajib Pajak terima dari pengangkutan orang atau barang di antara pelabuhan dalam negeri atau dari Indonesia ke luar negeri. Namun, penghasilan dari pengangkutan dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia tidak termasuk objek pajak. - Subjek Pajak:
Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri. - Tarif:
Pihak berwenang menetapkan penghasilan neto sebesar 6% dari peredaran bruto, dengan PPh terutang sebesar 2,64% dari peredaran bruto, dan bersifat final.
4. PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia
- Objek Pajak:
Objek pajak adalah penghasilan bruto dari ekspor yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Nilai ekspor bruto mencakup seluruh imbalan yang Wajib Pajak peroleh dari penyerahan barang kepada pihak di Indonesia. - Subjek Pajak:
Subjek pajak adalah Wajib Pajak luar negeri dengan Kantor Perwakilan Dagang (KPD) di Indonesia, terutama jika negara asal tidak memiliki perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. - Tarif:
Pihak berwenang menetapkan penghasilan netto sebesar 1% dari nilai ekspor bruto. Pajak Penghasilan terutang adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Pihak berwenang menyesuaikan tarif pajak untuk KPD dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sesuai dengan Branch Profit Tax (BPT) yang berlaku dalam perjanjian.
5. PPh Pasal 15 untuk Wajib Pajak yang Melakukan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Mainan Anak
- Tarif (Final):
Penghasilan netto dikenakan sebesar 7% dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang (tidak termasuk biaya bahan baku). Jika tidak ada Perjanjian Penentuan Harga Transfer dengan DJP, PPh terutang sebesar 2,1% dari total biaya pembuatan atau perakitan barang.
- Objek Pajak:
Objek pajaknya mencakup seluruh biaya pembuatan dan perakitan barang, namun tidak termasuk biaya bahan baku. Fokus utamanya adalah biaya pabrikasi dan administrasi, sesuai dengan pembukuan komersial dari Wajib Pajak, kecuali biaya bahan baku milik prinsipal.
- Subjek Pajak:
Subjek pajak adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menjalankan usaha maklon internasional, khususnya dalam pembuatan atau perakitan produk mainan anak. Pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak menentukan spesifikasi dan imbalan jasa.
Baca lainnya: Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Mainan Anak
- Objek Pajak:
Objek pajaknya mencakup seluruh biaya pembuatan dan perakitan barang, namun tidak termasuk biaya bahan baku. Fokus utamanya adalah biaya pabrikasi dan administrasi, sesuai dengan pembukuan komersial dari Wajib Pajak, kecuali biaya bahan baku milik prinsipal. - Subjek Pajak:
Subjek pajak adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menjalankan usaha maklon internasional, khususnya dalam pembuatan atau perakitan produk mainan anak. Pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak menentukan spesifikasi dan imbalan jasa. - Tarif (Final):
Pihak berwenang mengenakan pajak sebesar 7% dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang (tidak termasuk biaya bahan baku) pada penghasilan netto. Di sisi lain, jika tidak ada Perjanjian Penentuan Harga Transfer dengan DJP, PPh terutang sebesar 2,1% dari total biaya pembuatan atau perakitan barang.
Kesimpulan
PPh Pasal 15 adalah bentuk Pajak Penghasilan yang menggunakan norma perhitungan khusus dan berlaku untuk sektor-sektor tertentu seperti pelayaran, penerbangan, serta jasa maklon internasional. Oleh karena itu, pajak ini bersifat final dan tarifnya berbeda tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan. Untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pembayaran pajak Anda, penting untuk memahami secara detail ketentuan yang berlaku terkait PPh Pasal 15.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pengelolaan pajak dan kepatuhan PPh Pasal 15, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, yang siap memberikan solusi terbaik bagi bisnis Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com