Pemerintah merancang sistem perpajakan di Indonesia agar individu dan badan usaha memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Pajak memainkan peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perpajakan. Setiap sistem memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Pengertian Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merujuk pada cara atau prosedur yang diterapkan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah. Di Indonesia, sistem ini terbagi menjadi tiga, yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System. Setiap sistem ini memiliki aturan dan cara kerja tersendiri yang wajib pajak harus pahami agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Berikut penjelasan masing-masing sistem tersebut.

1. Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus mereka bayarkan. Wajib pajak secara aktif bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui layanan pajak online yang disediakan pemerintah.

Dalam sistem ini, peran pemerintah lebih sebagai pengawas yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya dengan benar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan contoh jenis pajak yang menggunakan sistem ini. Self Assessment System mulai diterapkan di Indonesia sejak reformasi perpajakan yang dimulai pada tahun 1983 dan masih berlanjut hingga saat ini.

Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan. Karena wajib pajak memiliki keleluasaan untuk menghitung pajaknya sendiri, mereka mungkin akan berusaha membayar pajak dengan jumlah serendah mungkin.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Wajib pajak menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang.
  • Wajib pajak secara aktif menjalankan kewajiban perpajakannya, mulai dari perhitungan hingga pelaporan.
  • Pemerintah hanya akan mengeluarkan surat ketetapan pajak jika terjadi keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.

2. Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di mana otoritas pajak (fiskus) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif, dan otoritas pajak menganggap pajak baru terutang setelah mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Sistem ini biasanya diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam konteks PBB, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berisi besaran pajak yang wajib pajak bayar setiap tahunnya. Oleh karena itu, wajib pajak hanya perlu membayar sesuai dengan jumlah yang tertera dalam SPPT tersebut tanpa harus menghitungnya sendiri.

Ciri-ciri Official Assessment System:

  • Pajak yang terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak tidak perlu menghitung pajak, mereka hanya perlu membayar sesuai dengan surat ketetapan pajak.
  • Pajak dianggap terutang setelah petugas pajak mengeluarkan surat ketetapan.
  • Pemerintah memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Withholding Assessment System

Pada Withholding Assessment System, pihak ketiga, bukan wajib pajak ataupun otoritas pajak, yang bertanggung jawab untuk menghitung dan memotong pajak yang terutang. Pihak ketiga ini biasanya merupakan pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak.

Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang perusahaan lakukan terhadap karyawan. Dengan demikian, karyawan tidak perlu menghitung atau membayarkan pajaknya sendiri karena pajak sudah dipotong langsung dari gaji oleh bendahara perusahaan. Jenis pajak lain yang menggunakan sistem ini adalah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN.

Sebagai bukti pembayaran, pihak yang melakukan pemotongan akan memberikan bukti potong atau bukti pungut kepada wajib pajak untuk pelaporan pajak tahunan.

Baca lainnya: Bayar Pajak Online Lebih Mudah dengan e-Billing, Simak Caranya

Kesimpulan

Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang berbeda, Masing-masing sistem memiliki peran dan cara kerja yang berbeda dalam menentukan besaran pajak terutang. Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami perbedaan dan penerapan masing-masing sistem ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Ingin lebih memahami tentang kewajiban perpajakan Anda? Konsultasikan dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, kami siap membantu Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com