Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu, termasuk jasa penyewaan. Transaksi sewa seperti kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan leasing menjadi objek yang terutang PPN. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPN sewa, termasuk pengertian, dasar hukum, tarif, dan jenis-jenisnya.

Pengertian PPN Sewa

PPN sewa mengacu pada pajak yang dikenakan atas jasa penyewaan yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai objek pajak, transaksi penyewaan terutang PPN.

Namun, ada pengecualian yang memungkinkan fasilitas pembebasan PPN, misalnya untuk kendaraan bermotor dengan plat kuning yang digunakan sebagai angkutan umum. Sebaliknya, kendaraan berpelat hitam yang disewakan tetap dikenakan PPN karena termasuk dalam BKP.

Dasar Hukum Pengenaan PPN Sewa

Pengenaan PPN atas transaksi sewa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan tersebut, jasa didefinisikan sebagai segala bentuk layanan yang diberikan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, yang menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak untuk digunakan. Termasuk pula jasa yang dihasilkan sesuai permintaan atau pesanan, dengan bahan dan arahan dari pemesan.

Tarif PPN Sewa

Tarif PPN untuk transaksi sewa ditetapkan sebesar 11%, sama seperti objek pajak lainnya. Tarif ini merupakan ketentuan terbaru yang diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana transaksi sewa tidak dikenakan PPN atau mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pengecualian ini berlaku pada objek pajak tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti kendaraan bermotor dengan pelat kuning yang berfungsi sebagai angkutan umum.

Baca lainnya : Memahami Arti Kode Seri NPWP

Jenis-Jenis PPN Sewa

1. PPN Sewa Kendaraan Bermotor

PPN untuk penyewaan kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang disewakan atau digunakan. Apabila kendaraan seperti bus, truk, atau kendaraan bermotor lainnya berplat kuning dengan tulisan hitam (yang berfungsi sebagai angkutan umum), maka penyewaan tersebut tidak dikenakan PPN.

Namun, jika kendaraan yang disewa memiliki plat hitam, penyewaan tersebut menjadi objek PPN. Tarif PPN untuk penyewaan kendaraan bermotor adalah sebesar 11%. Biasanya, tarif ini sudah termasuk dalam harga sewa yang ditawarkan. 

2. PPN Sewa Bangunan/Ruangan

PPN atas sewa bangunan atau ruangan dikenakan sebagai bagian dari jasa penyewaan barang tidak bergerak. Ketika sebuah perusahaan melakukan pembayaran atas sewa bangunan, pemilik tanah dan bangunan diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dengan perhitungan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa.

Jika pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk periode tertentu biasanya belum termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa yang dibayarkan sudah mencakup PPN, sehingga penyewa membayar jumlah yang mencerminkan nilai sewa ditambah pajak yang berlaku.

3. PPN Sewa untuk Transaksi Leasing

Leasing atau sewa guna termasuk dalam kategori jasa pembiayaan, yang secara notabene merupakan bagian dari jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN.

Dalam praktiknya, perlakuan PPN untuk transaksi leasing dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu supplier atau lessor. Apabila penyerahan BKP dilakukan oleh supplier, maka transaksi leasing tersebut tidak dikenakan PPN. Hal ini karena BKP dianggap diserahkan langsung oleh supplier kepada penyewa, sementara lessor hanya bertindak sebagai pihak pembiayaan, yang sifatnya tidak terutang PPN.

Sebaliknya, jika BKP berasal dari persediaan yang dimiliki oleh lessor, maka jasa leasingnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun, atas penyerahan BKP tersebut, PPN tetap berlaku. Dalam hal ini, lessor wajib memegang status PKP dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP kepada pihak lessee.

Kesimpulan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa menjadi komponen penting dalam pengenaan pajak atas transaksi jasa penyewaan. Dengan memahami dasar hukum, tarif, dan jenis-jenisnya, pelaku usaha dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penting untuk memastikan penghitungan PPN dilakukan dengan benar agar terhindar dari potensi sanksi pajak.

Konsultasikan pengelolaan pajak bisnis Anda bersama Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi perpajakan yang tepat dan terpercaya!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com