Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan di Indonesia. Wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya berpotensi menghadapi tindakan hukum dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyidikan Pajak
Secara sederhana, penyidikan pajak adalah tahap lanjutan dari proses pemeriksaan perpajakan yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan ini bisa berupa dokumen, bukti fisik, atau keterangan yang dapat memberikan petunjuk adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara. Penyidikan bertujuan untuk menggali lebih lanjut bukti-bukti yang dapat mengarah pada penentuan tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Menurut Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya tindak pidana perpajakan. Proses ini dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tujuan Penyidikan Pajak
Penyidikan pajak bertujuan memastikan penerimaan pajak lancar dan memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran pajak.Penyidikan bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperingatkan pihak lain agar tidak melanggar pajak.
Baca lainnya : Memahami Dasar Hukum, Unsur-unsur, dan Contoh Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Tugas dan Wewenang Penyidik
Penyidik pajak memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang KUP, antara lain:
- Berwenang untuk mencari, menerima, mengumpulkan, dan memeriksa informasi atau laporan terkait tindak pidana perpajakan.
- Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dan pengumpulan keterangan mengenai individu atau badan yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.
- Berwenang untuk meminta keterangan dan bukti dari individu atau badan terkait tindak pidana perpajakan.
- Memiliki wewenang untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang relevan dengan tindak pidana perpajakan.
- Berwenang untuk melakukan penggeledahan guna mencari bukti terkait pencatatan, pembukuan, dan dokumen, serta melakukan penyitaan atas barang bukti tersebut.
- Berwenang untuk meminta bantuan dari ahli guna mendukung proses penyidikan.
- Memiliki hak untuk meminta seseorang meninggalkan ruangan atau tempat selama pemeriksaan serta memeriksa identitas orang dan barang yang dibawa.
- Berwenang untuk memotret individu yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.
- Berwenang untuk memanggil tersangka atau saksi guna dimintai keterangan.
- Berwenang untuk menghentikan proses penyidikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
- Berwenang untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan demi kelancaran penyidikan.
Selain itu, penyidik juga wajib memberitahukan kepada penuntut umum dan menyampaikan hasil penyidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Hukum Acara Pidana. Penyidik dapat berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, PPATK, serta lembaga lain seperti KPK, OJK, dan perbankan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan prinsip integritas.
Penghentian Penyidikan
Menurut Pasal 44A UU KUP, penyidikan dapat dihentikan jika tidak ada cukup bukti atau kejadian yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan. Proses juga dapat dihentikan jika peristiwa tersebut telah kadaluwarsa atau tersangka meninggal dunia.
Pasal 44B ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 6 bulan setelah surat permintaan diterima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 55/PMK.03/2016, Pasal 6, 7, dan 8, Menteri Keuangan dapat menyetujui penghentian penyidikan atas permohonan Wajib Pajak. Namun, penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, penghentian hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak telah melunasi utang pajak atau membayar denda administratif 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang bayar atau tidak seharusnya dikembalikan.
Ketentuan lebih lanjut tentang penghentian penyidikan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 55/PMK.03/2016.
Kesimpulan
Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah bagian penting dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi dan memulihkan kerugian negara. Penyidik berwenang mengumpulkan bukti, menggeledah, menyita, namun penyidikan dihentikan jika bukti kurang atau kesalahan diperbaiki.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghadapi masalah perpajakan jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan layanan konsultasi perpajakan yang andal.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com