Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPh berperan penting dalam pembiayaan anggaran negara dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan secara rinci mengenai objek, subjek, dan tarif PPh, serta memberikan wawasan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya : Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenis

Objek Pajak Penghasilan

Wajib pajak memperoleh berbagai jenis pendapatan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Berikut adalah kategori utama dari objek pajak penghasilan :

  1. Penghasilan dari Pekerjaan atau Jasa: Peraturan mencakup gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, dan bentuk imbalan lainnya, kecuali jika peraturan menentukan sebaliknya.
  2. Hadiah dan Penghargaan: Penghasilan dari hadiah undian atau pekerjaan serta penghargaan lainnya.
  3. Laba Usaha: Perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha.
  4. Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Harta: Ini termasuk keuntungan dari pengalihan harta kepada perusahaan, sekutu, atau anggota, serta keuntungan dari likuidasi atau reorganisasi usaha.
  5. Penerimaan Pajak Kembali: Pembayaran kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  6. Bunga dan Imbalan: Bunga, premium, diskonto, dan imbalan terkait jaminan utang.
  7. Dividen dan Royalti: Perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham, dan pihak yang menggunakan hak membayar royalti.
  8. Sewa dan Penghasilan Lain: Pendapatan dari sewa dan penggunaan harta.
  9. Penerimaan Berkala: Pembayaran berkala yang diterima.
  10. Keuntungan dari Pembebasan Utang: Kecuali sampai batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  11. Selisih Kurs dan Penilaian Kembali Aktiva: Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dan penilaian kembali aktiva.
  12. Premi Asuransi dan Iuran Perkumpulan: Perkumpulan menerima premi asuransi dan iuran dari anggotanya.
  13. Tambahan Kekayaan Neto: Penghasilan dari tambahan kekayaan yang belum kenakan pajak.
  14. Penghasilan Usaha Berbasis Industri: Pendapatan dari usaha di sektor industri.
  15. Imbalan Bunga: Memperoleh penghasilan dari pinjaman atau bentuk imbalan lainnya.
  16. Surplus Bank Indonesia: Bank Indonesia menghasilkan surplus yang menjadi sumber pendapatan.

Penghasilan yang terkenakan PPh Final

Pemerintah mengenakan pajak penghasilan secara final pada beberapa jenis penghasilan, yaitu :

  • Bunga Deposito dan Tabungan: Bunga dari deposito, tabungan, obligasi, dan surat utang negara.
  • Hadiah Undian: Penghasilan dari hadiah undian.
  • Transaksi Saham dan Sekuritas: Kami memperoleh pendapatan dari transaksi saham, sekuritas, serta penjualan saham di perusahaan modal ventura.
  • Pengalihan Harta: Penghasilan dari pengalihan tanah, bangunan, jasa konstruksi, dan real estate.
  • Penghasilan Lainnya: Peraturan Pemerintah mengatur jenis penghasilan tertentu lainnya.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan terbagi menjadi beberapa kategori :

  1. Orang Pribadi: Membedakan menjadi subjek pajak dalam negeri (individu yang tinggal di Indonesia atau tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan) dan subjek pajak luar negeri (individu yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia tetapi tinggal kurang dari 183 hari dalam 12 bulan).
  2. Badan Usaha: Meliputi berbagai bentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan badan usaha milik negara atau daerah.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Orang pribadi atau badan menggunakan tempat usaha atau fasilitas sebagai agen untuk orang atau badan yang tidak berkedudukan di Indonesia.
  4. Warisan yang Belum Terbagi: Warisan yang belum terbagi mengikuti status pewaris dan menggantikan kewajiban perpajakan ahli waris.

Bukan Subjek PPh: Beberapa entitas tidak termasuk dalam subjek PPh, termasuk badan perwakilan negara asing, pejabat negara asing, organisasi internasional, dan pejabat organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

Tarif PPh Badan Terbaru

Tarif PPh Badan telah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir:

Sebelumnya: Pemerintah menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 28%, kemudian menurunkannya menjadi 25% pada tahun 2010.

UU No. 2 Tahun 2020: Pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021.

UU HPP No. 7/2021: Tarif PPh Badan tetap 22% mulai Tahun Pajak 2022 hingga sekarang.

Tarif Khusus untuk Perusahaan Tbk: Perusahaan terbuka (Tbk) dapat menikmati tarif pajak lebih rendah sebesar 19% jika memenuhi syarat tertentu, seperti perdagangan saham di bursa efek Indonesia dan kepemilikan saham oleh setidaknya 300 pihak.

Fasilitas PPh Badan 0,5%: Wajib pajak badan dapat memanfaatkan tarif pajak 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan PP No. 23/2018 yang telah diperbarui oleh PP No. 55 Tahun 2022.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami dan mengelola kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), atau ingin memastikan bahwa laporan pajak Anda sesuai dengan ketentuan terbaru, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak kami. KKP Ashadi dan Rekan siap memberikan panduan dan solusi yang tepat untuk kebutuhan perpajakan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com