Seiring dengan berlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), setiap pemerintah daerah di Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan daerahnya. Hal ini berlaku juga untuk Pemerintah Kota Jakarta yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur beberapa jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame. Artikel ini akan membahas ketentuan terbaru mengenai pajak reklame di DKI Jakarta, meliputi objek pajak, pengecualian, dasar pengenaan, dan tarif terbaru.

Apa Itu Pajak Reklame?

Kami menetapkan pajak reklame sebagai biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Oleh karena itu, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, pihak berwenang berisiko menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang.

Menurut peraturan daerah (Perda) yang berlaku, kami mengenakan pajak reklame sebagai pungutan terhadap setiap aktivitas pemasangan reklame. Biasanya, kami kaitkan reklame dengan media iklan besar yang ditempatkan di lokasi strategis, seperti pinggir jalan raya, yang sering dilalui banyak orang. Reklame umumnya menampilkan informasi dengan gambar atau ilustrasi besar yang menarik perhatian publik.

Namun, apa saja yang termasuk dalam kategori reklame menurut peraturan yang ada? Berdasarkan Perda Pajak Reklame di DKI Jakarta, kami mendefinisikan reklame sebagai objek, alat, tindakan, atau media yang terancang dengan bentuk dan corak tertentu untuk tujuan komersial. Selain itu, reklame ini bertujuan untuk memperkenalkan, mengarahkan, mempromosikan, atau menarik perhatian publik terhadap produk, jasa, individu, atau badan tertentu yang dapat dilihat, dibaca, didengar, atau dirasakan oleh masyarakat umum.

Dua Jenis Reklame

Secara umum, reklame terbagi menjadi dua kategori, yaitu reklame produk dan reklame non-produk.

  • Reklame produk adalah jenis reklame yang memuat informasi tentang barang atau jasa, yang tujuan utamanya adalah promosi.
  • Reklame non-produk adalah reklame yang hanya berisi nama perusahaan, badan usaha, atau nama dagang, seperti logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada publik.

Objek Pajak Reklame

Kami mengenakan pajak reklame atas penyelenggaraan berbagai jenis reklame. Di DKI Jakarta, terdapat sembilan kelompok reklame yang termasuk sebagai objek pajak reklame, yaitu:

  1. Reklame papan/billboard, videotron/megatron;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat (stiker);
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan (termasuk pada kendaraan);
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame film/slide; dan
  9. Reklame peragaan.

Sebelumnya, terdapat sepuluh kelompok reklame yang menjadi objek pajak. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menghapus reklame suara dari daftar objek pajak reklame.

Pengecualian Pajak Reklame

Meskipun kami mengenakan pajak pada banyak jenis reklame, kami mengecualikan beberapa jenis reklame dari pengenaan pajak. Beberapa pengecualian tersebut meliputi:

  1. Kami menampilkan reklame melalui internet, televisi, radio, koran, majalah, dan sejenisnya.
  2. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan;
  3. Kami menempelkan nama pengenal usaha atau profesi pada bangunan atau di area tempat usaha sesuai dengan aturan gubernur.
  4. Pemerintah pusat atau daerah, termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta, menyelenggarakan reklame.
  5. Reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial;
  6. Reklame yang hanya mencantumkan nama tempat ibadah atau panti asuhan;
  7. Reklame yang hanya berisi informasi pemilikan tanah dengan luas di bawah 1 meter persegi, kecuali reklame produk;
  8. Perwakilan diplomatik, konsulat, atau badan internasional menyelenggarakan reklame di lokasi tertentu.

Perda terbaru juga menambahkan pengecualian untuk reklame yang digunakan dalam kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang sebelumnya belum ada dalam aturan sebelumnya.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Kami menghitung pajak reklame di Jakarta dengan tarif sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Kami menentukan NSR dengan dua cara, tergantung pada siapa yang menyelenggarakan reklame.

  1. Reklame Pribadi (Sendiri): NSR dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, durasi penyelenggaraan, jumlah reklame, serta ukuran luas reklame.
  2. Reklame oleh Pihak Ketiga: NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame yang disepakati antara pihak penyelenggara dan pemilik reklame.

Contoh 1

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 juga menetapkan perhitungan NSR untuk jenis reklame tertentu. Sebagai contoh, kami menetapkan NSR untuk reklame papan/billboard, running text, pylon, kain, dan street furniture sebagai berikut:

Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR)
NoLokasi PenempatanUkuran Luas Bidang/Jangka WaktuJumlahKetinggian ReklameNilai Sewa Reklame (Rp)
1Protokol A1 M² / hari1 buahs.d 15 M80.000
2Protokol B1 M² / hari1 buahs.d 15 M75.000
3Protokol C1 M² / hari1 buahs.d 15 M60.000
4Ekonomi I1 M² / hari1 buahs.d 15 M50.000
5Ekonomi II1 M² / hari1 buahs.d 15 M30.000
6Ekonomi III1 M² / hari1 buahs.d 15 M18.000
7Lingkungan1 M² / hari1 buahs.d 15 M12.000

Contoh 2

Sementara itu, kami menentukan hasil perhitungan NSR untuk reklame elektronik, digital, megatron, videotron, large electronic display, dan sejenisnya sebagai berikut:

Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR)
NoLokasi PenempatanUkuran Luas Bidang/Jangka WaktuJumlahKetinggian ReklameNilai Sewa Reklame (Rp)
1Protokol A1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M105
2Protokol B1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M95
3Protokol C1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M85
4Ekonomi I1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M65
5Ekonomi II1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M45
6Ekonomi III1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M25
7Lingkungan1 M² / 30 detik1 buahs.d 15 M15

Beberapa contoh tarif pajak reklame lainnya meliputi:

  • Reklame stiker: Rp1.300/cm² atau minimal Rp1.300.000 per kali penyelenggaraan.
  • Reklame selebaran: Rp13.000/lembar dengan minimal Rp13.000.000 per kali penyelenggaraan.
  • Reklame pada kendaraan: Rp50.000/m² per hari.
  • Reklame udara: Rp7.000.000 untuk maksimal 1 bulan penayangan.
  • Reklame apung: Rp2.500.000 untuk maksimal 1 bulan penayangan.

Selain itu, terdapat tarif khusus untuk jenis reklame lainnya seperti reklame film/slide di bioskop, reklame peragaan, graffiti, laser, dan reklame gapura. Perhitungan tarif ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyesuaikan ketentuan mengenai pajak reklame, termasuk objek pajak, pengecualian, dan tarif. Bagi pelaku usaha atau individu yang ingin memasang reklame, penting untuk memahami aturan-aturan ini agar tidak melanggar ketentuan dan terhindar dari sanksi pajak. Mengetahui perhitungan tarif dan dasar pengenaan pajak reklame juga dapat membantu dalam mengelola anggaran untuk kegiatan promosi secara lebih efektif.

Baca Lainnya: Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai masalah perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan  yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com