Seiring dengan adanya pemisahan otoritas pemungutan PBB antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 (yang sekarang digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022), banyak masyarakat yang menjadi bingung mengenai kewajiban pajak mereka. Beberapa orang merasa bahwa beban PBB mereka menjadi ganda. Oleh karena itu, penting untuk mengklarifikasi pemahaman masyarakat tentang pemisahan otoritas PBB ini.
Pengertian PBB-P2 dan PBB-P5L
Pada dasarnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu PBB-P2 dan PBB-P5L. Perbedaan yang paling mendasar terletak pada otoritas yang mengelola pajak tersebut. PBB-P2 dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten atau kota, sementara PBB-P5L dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Namun, jangan khawatir bahwa Anda akan dikenakan pajak dua kali karena kedua jenis PBB ini memiliki objek pajak yang berbeda.
Objek Pajak PBB-P2 dan PBB-P5L
Objek pajak PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali untuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan demikian, PBB-P2 mencakup properti yang lebih umum seperti rumah tinggal, gedung perkantoran, atau properti komersial di lingkungan perkotaan atau pedesaan.
Sedangkan PBB-P5L, memiliki objek pajak yang lebih spesifik dan mencakup beberapa klasifikasi, antara lain:
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Meliputi bumi dan/atau bangunan di kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
- Pertambangan Panas Bumi: Meliputi bumi dan/atau bangunan di kawasan yang digunakan untuk eksploitasi dan pengusahaan panas bumi.
- Pertambangan Mineral atau Batubara: Meliputi bumi dan/atau bangunan di kawasan pertambangan mineral atau batubara.
- Lain-lain: Kategori lainnya yang termasuk dalam sektor-sektor tertentu.
Studi Kasus
Contohnya, seseorang yang memiliki sebuah rumah dan perkebunan akan membayar dua jenis PBB. Pemerintah daerah setempat mengenakan PBB-P2 untuk rumahnya, sedangkan kantor pajak yang bertanggung jawab memungut PBB-P5L untuk perkebunannya.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411316 untuk Jenis Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Perbedaan Perhitungan Tarif PBB-P2 dan PBB-P5L
Perhitungan tarif PBB-P2 dan PBB-P5L juga memiliki perbedaan yang signifikan. Pemerintah daerah masing-masing menetapkan tarif PBB-P2, dengan batas tarif tertinggi sebesar 0,5%. Besarnya tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan.
Pemerintah pusat menetapkan tarif tunggal PBB-P5L sebesar 0,5%. Selain itu, terdapat perbedaan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku untuk kedua jenis PBB ini.
Berikut tabel ringkas perbedaannya:
Jenis PBB | Dikelola Oleh | Objek Pajak | Tarif Pajak |
PBB-P2 | Pemerintah Daerah | Bumi dan/atau bangunan umum | Maks. 0,5% |
PBB-P5L | Pemerintah Pusat | Bumi dan/atau bangunan di sektor perkebunan, pertambangan, dll. | 0,5% (tetap) |
Sanksi Administrasi
Selain menghitung pajak, pihak berwenang juga menerapkan sanksi administrasi yang berbeda jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran antara PBB-P2 dan PBB-P5L. Pemerintah daerah akan mengenakan denda untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sementara itu, pemerintah pusat sudah menetapkan denda untuk PBB-P5L sesuai dengan ketentuan dalam perpajakan nasional.
Kesimpulan
Masyarakat diharapkan bisa lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dengan memahami perbedaan antara PBB-P2 dan PBB-P5L. Kedua jenis pajak ini memang memiliki banyak kesamaan dalam hal nama, tetapi memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal objek pajak, otoritas yang memungut, tarif, serta sanksi administrasi yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memastikan bahwa kita memenuhi semua kewajiban pajak dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan solusi pajak terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com