Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti di DKI Jakarta. Oleh karena itu, untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah memperluas dan mengoptimalkan berbagai channel pembayaran. Dengan banyaknya opsi pembayaran yang tersedia, masyarakat kini dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik melalui teller, ATM, E-Banking, M-Banking, maupun modern channel. Dilansir dari bapenda.jakarta.go.id, Berikut ini daftar channel pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta yang dapat digunakan Wajib Pajak:

Daftar Channel Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

Berikut ini adalah berbagai channel pembayaran PBB-P2 yang dapat Anda gunakan:

1. Via Teller

Anda bisa melakukan pembayaran secara langsung di loket teller dari beberapa bank dan outlet yang bekerja sama:

  • Bank DKI
  • Bank BJB
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank KB Bukopin
  • Bank MNC
  • Bank OCBC NISP
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Pos Indonesia
  • DAN-DAN

2. Via ATM

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dari bank-bank berikut:

  • Bank DKI
  • Bank BJB
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BCA
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank KB Bukopin
  • Bank MNC
  • Bank Danamon
  • MayBank
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Mega

3. Via E-Banking

Pembayaran online juga dapat dilakukan melalui platform E-Banking dari bank-bank berikut:

  • Bank DKI
  • Bank Mandiri
  • Bank BCA
  • Bank BNI
  • Bank Syariah Indonesia
  • Bank UOB

4. Via M-Banking

Untuk kemudahan yang lebih fleksibel, Anda dapat menggunakan layanan M-Banking dari beberapa bank berikut:

  • Bank BJB
  • Bank BRI (BRIMO)
  • Bank BNI (BNI Mobile Banking)
  • Bank Mega (M Smile)
  • Bank Danamon (D-Bank Pro)
  • Bank BSI (BSI Mobile)
  • Bank Mandiri (Livin by Mandiri)
  • Bank OCBC NISP (ONe Mobile)
  • Bank BCA (blu BCA Digital)
  • Bank CIMB Niaga (OCTO Mobile)
  • Bank DKI (JakOne mobile)

5. Via Modern Channel

Sebagai alternatif, Anda juga dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui modern channel berikut:

  • Tokopedia
  • OVO
  • Traveloka
  • Bli-Bli
  • Go Tagihan
  • Shopee
  • BukaLapak
  • LinkAja
  • Dana
  • Sepulsa

Kesimpulan

Beragamnya channel pembayaran yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta membuat pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah dan praktis. Kini, wajib pajak dapat memilih channel yang paling sesuai dengan kenyamanan dan kebutuhan mereka, sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Dengan memanfaatkan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan DKI Jakarta yang lebih baik. Oleh karena itu, mari manfaatkan berbagai fasilitas ini dan bayarlah PBB-P2 tepat waktu untuk mendukung kemajuan kota.

Baca Lainnya: Cara Mengecek PBB Online: Bagaimana Mengetahui Tagihan Tanpa ke Kantor Pajak?

Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perpajakan, Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap memberikan solusi yang tepat dan dapat diandalkan. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Selain itu, dalam menjalankan usahanya, perusahaan menyediakan layanan konsultasi di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak, serta pelatihan.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com