Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah entitas yang terdiri dari kumpulan orang dan/atau modal. WP Badan dapat berupa kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Beberapa bentuk WP Badan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, yayasan, dan berbagai perkumpulan seperti asosiasi dan perhimpunan.

Baca Lainnya : Konsultan Pajak untuk UMKM: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Badan

Secara umum, tarif PPh untuk WP Badan diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, yaitu sebesar 22% per tahun. Tarif ini bisa terasa memberatkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

Cara Menghitung PPh Badan

WP Badan perlu memahami bahwa PPh tidak dihitung dengan mengalikan tarif 22% langsung dengan omzet atau peredaran bruto, karena tarif 22% jauh di atas margin keuntungan beberapa industri. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami cara yang tepat dalam menghitung PPh Badan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari sanksi.

Penghitungan PPh Badan berkaitan erat dengan jumlah omzet perusahaan, dan terdapat perbedaan dalam “rumus” dan “tarif” tergantung pada omzet perusahaan. Berikut adalah ketentuannya:

  1. Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar setahun terkena tarif 22% non final.
  2. Perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar setahun terkena tarif 22% non final dengan fasilitas pengurangan tarif 50%.
  3. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun terkena tarif 0,5% final.
  4. Perusahaan yang mengalami kerugian tidak mewajibkan membayar PPh Badan.

Menghitung PPh Badan dengan Tarif Final UMKM

Tarif 0,5% yang bersifat final sering disebut dengan PPh final UMKM. Dasar hukum pengenaan PPh final UMKM tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Cara menghitungnya sangat mudah, cukup mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran bruto per bulan.

Contoh:

PT ABC merupakan perusahaan yang didirikan pada pertengahan tahun 2022 dan berhasil mencapai total omzet sebesar Rp4 miliar pada tahun 2023. Jika penghasilan PT ABC sebesar Rp300 juta per bulan dari Januari hingga November, dan omzet naik menjadi Rp700 juta di bulan Desember, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Januari hingga November: 0,5% x Rp300.000.000 = Rp1.500.000 per bulan
  • Desember: 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000

Total PPh Badan yang PT ABC bayar selama tahun 2023 adalah Rp20.000.000, yang dihitung dari (11 x Rp1.500.000) + Rp3.500.000. Total ini sama dengan hasil dari 0,5% x Rp4.000.000.000.

Ketentuan tarif final UMKM berlaku 3-4 tahun. Jangka waktu 4 tahun berlaku untuk WP Badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, BUMD/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan, memberikan jangka waktu 3 tahun untuk WP Badan berbentuk PT. Setelah periode ini selesai, WP Badan mewajibkan untuk menghitung PPh dengan menggunakan tarif normal sebesar 22%.

Menghitung PPh Badan dengan Tarif Normal

Tarif normal PPh Badan adalah 22% sesuai Pasal 17 UU PPh. Metode penghitungan PPh Badan dengan tarif normal lebih kompleks perbandingan dengan tarif final UMKM.WP Badan wajib untuk memiliki catatan keuangan yang teratur serta pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan.

Penghitungan PPh Badan dengan tarif normal dilakukan dengan mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak, yaitu omzet atau penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan. Biaya-biaya tersebut diatur dalam Pasal 6 dan 9 UU PPh, yang sedikit berbeda dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sehingga diperlukan koreksi fiskal.

Contoh Penghitungan:

  1. Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar:

Misalnya, PT DEF memiliki omzet Rp55 miliar dan laba bersih Rp5 miliar pada tahun 2023. Jika penghasilan kena pajak setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, maka PPh Badan dihitung sebagai berikut:

  • 22% x Rp4.000.000.000 = Rp880.000.000
  1. Perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar:

Misalnya, PT GHI memiliki omzet Rp40 miliar dan laba bersih Rp5 miliar pada tahun 2023. Jika penghasilan kena pajak setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, maka penghitungan PPh Badan adalah sebagai berikut:

  • 50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000) = Rp52.800.000
  • 22% x (Rp4.000.000.000 – (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000)) = Rp774.400.000
  • Total PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023 adalah Rp827.200.000

Kesimpulan

Perbedaan utama antara tarif final PPh untuk UMKM dan tarif normal terletak pada persentase pajak yang dikenakan dan kompleksitas perhitungannya. Tarif final 0,5% untuk UMKM menyederhanakan proses dan berlaku untuk usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sedangkan tarif normal 22% memerlukan pembukuan yang lebih rinci dan penerapan pada usaha dengan omzet lebih tinggi. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi WP Badan untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.

Apakah Anda masih bingung dengan perhitungan PPh Badan untuk usaha Anda? Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi pajak yang tepat dan optimal bagi bisnis Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com