Terdapat berbagai cara untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara, dan salah satunya adalah dengan menggunakan rasio pajak atau Tax Ratio. Rasio pajak berfungsi untuk menentukan seberapa besar porsi pajak dalam perekonomian negara. Semakin tinggi Tax Ratio, semakin besar APBN yang pemerintah dapat gunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan fasilitas negara. Lalu, apa sebenarnya Tax Ratio itu?
Baca Lainnya : Keuntungan Digitalisasi Perpajakan di Indonesia
Apa itu Rasio Pajak (Tax Ratio)?
Rasio pajak, atau yang dikenal sebagai tax ratio, merupakan perbandingan antara total penerimaan negara dari pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB). PDB mencakup nilai pasar semua barang dan jasa akhir yang suatu negara produksi selama periode tertentu, termasuk belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi, dan ekspor bersih.
Secara umum, peranan Tax Ratio sangat krusial karena dapat mengindikasikan seberapa efisien pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara melalui pajak. Beberapa faktor mempengaruhi Tax Ratio suatu negara, termasuk kondisi perekonomian, kepatuhan wajib pajak, dan kebijakan fiskal pemerintah. Seiring dengan meningkatnya rasio pajak, kondisi perekonomian negara umumnya juga membaik, yang tercermin dari besarnya penghasilan masyarakat yang masuk ke penerimaan pajak.
Jenis-Jenis Pajak yang Menjadi Komponen Tax Ratio
Merujuk Buku Belanja dan Pendapatan Pusat Kajian Anggaran, komponen untuk menghitung Tax Ratio sesuai definisinya terbagi menjadi dua, yaitu berdasarkan rasio pajak dalam arti sempit dan dalam arti luas.
- Tax Ratio dalam Arti Sempit:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Penerimaan Cukai
- Penerimaan Pajak lainnya
- Bea Masuk (BM)
- Bea Keluar (BK)
- Tax Ratio dalam Arti Luas:
- Pajak Pemerintah Pusat
- PNBP SDA Migas
- PNBP Minerba
Manfaat Rasio Pajak
Dengan mempertimbangkan peran Tax Ratio terhadap perekonomian dan kemampuan suatu negara dalam mengelola anggaran, terdapat beberapa manfaat dari rasio pajak, sebagai berikut:
- Mengukur kinerja penerimaan pajak
- Membandingkan kinerja perpajakan antar negara
- Menganalisis efektivitas sistem perpajakan
- Mengidentifikasi potensi masalah dalam sistem perpajakan
- Membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan
Cara Menghitung Tax Ratio di Indonesia
Indonesia menghitung rasio pajak dengan dua pendekatan: makna sempit dan makna luas. Dalam makna sempit, pemerintah pusat menghitung rasio pajak berdasarkan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan PDB nominal. Sementara dalam makna luas, pemerintah membandingkan total penerimaan pajak, PNBP SDA Migas, dan PNBP Minerba dengan PDB nominal.
Perkembangan Tax Ratio di Indonesia
Menurut data Bank Dunia, rasio pajak Indonesia telah mengalami penurunan selama empat dekade terakhir. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 memperkirakan bahwa rasio pajak akan mencapai 10,70-11,20% dari PDB pada 2025, dan menargetkan rasio pajak sebesar 18,0-20,0% dari PDB pada 2045. Sementara itu, pada 2023, rasio pajak mencapai 10,31% dari PDB dengan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp2.155,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kinerja positif penerimaan pajak sejalan dengan aktivitas ekonomi yang menguat dan reformasi perpajakan yang dilakukan sejak 2021. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) menargetkan rasio pajak 2024 mencapai 10,12%, dan menetapkan target tax ratio 2025 sebesar 10,09-10,29% dari PDB.
Kesimpulan
Rasio pajak atau Tax Ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB yang digunakan untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Elemen penerimaan pajak yang digunakan untuk menghitung rasio pajak Indonesia meliputi penerimaan pajak dari pemerintah pusat, PNBP Minyak dan Gas, serta PNBP Pertambangan Umum. Pajak daerah tidak termasuk dalam perhitungan Tax Ratio. Meskipun telah ada berbagai usaha untuk meningkatkannya, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Sebagai wajib pajak yang bijak, memahami perkembangan danmakna Tax Ratio sangat penting untuk kontribusi Anda dalam membangun perekonomian Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan panduan lebih lanjut tentang perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi profesional dan dukungan dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Bersama-sama, mari kita wujudkan iklim perpajakan yang lebih baik dan mendukung pembangunan Indonesia yang lebih maju.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com