Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada aktivitas ekonomi di Indonesia, termasuk jasa sewa kendaraan. Mengingat jasa sewa kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang cukup umum, memahami aturan terkait PPN sangat penting. Artikel ini akan membahas pengertian, tarif, kriteria kendaraan yang dikenai PPN, pajak lainnya yang berkaitan, serta contoh perhitungan PPN atas sewa kendaraan secara komprehensif.
PPN atas Sewa Kendaraan
Terkait penerapan PPN pada sewa kendaraan, sesuai Pasal 4 UU PPN, jasa sewa kendaraan dikenakan tarif PPN sebesar 11%. Secara umum, semua bentuk sewa dikenakan PPN. Namun, dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN disebutkan bahwa jasa angkutan umum, baik darat maupun air, serta jasa angkutan udara domestik yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara internasional, dikecualikan dari pengenaan PPN. Penjelasan dalam pasal ini cukup jelas, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai definisi jasa angkutan umum.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut jasa-jasa yang dikecualikan melalui Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Ketentuan ini mencakup:
- Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.
- Rincian dan kriteria barang/jasa yang dikecualikan dari PPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa semua bentuk jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN. Namun, penting untuk memahami definisi kendaraan angkutan umum. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang, tersedia untuk umum, dan memungut bayaran. Kendaraan ini menggunakan plat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam.
Oleh karena itu, penyewaan kendaraan seperti bus, truk, atau kendaraan lain dengan plat nomor kuning tidak dikenakan PPN. Sebaliknya, jika kendaraan yang disewa menggunakan plat nomor hitam (kendaraan pribadi), maka transaksi tersebut menjadi objek PPN.
Pajak Lainnya atas Sewa Kendaraan
Selain PPN, sewa kendaraan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta pemberian jasa tertentu.
Tarif PPh Pasal 23 bervariasi berdasarkan jenis objek pajaknya, yaitu:
- Tarif 15% dari jumlah bruto untuk dividen (kecuali pembagian dividen kepada individu dikenakan pajak final), bunga, royalti, serta hadiah atau penghargaan yang tidak dipotong oleh PPh Pasal 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto untuk:
- Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan pemakaian aset selain tanah atau bangunan.
- Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi.
- Jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015, yang berlaku efektif mulai 24 Agustus 2015.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 100% dari tarif normal.
Baca lainnya: Mengenal PPN Sewa: Pengertian, Tarif, dan Jenis-Jenisnya
Contoh Perhitungan PPN atas Sewa Kendaraan
Sebuah perusahaan menyelenggarakan acara gathering dengan menyewa kendaraan dari sebuah penyedia jasa sewa kendaraan dengan tarif harian sebesar Rp3.330.000, yang sudah termasuk PPN.
Langkah pertama adalah menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari total harga tersebut. Perhitungan DPP menggunakan rumus berikut:
DPP = (100 / 110) × Harga
DPP = (100 / 110) × Rp3.330.000 = Rp3.000.000
Setelah DPP diketahui, langkah berikutnya adalah menghitung PPN atas sewa kendaraan:
PPN = Tarif PPN × DPP
PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000
Selanjutnya, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23):
PPh Pasal 23 = 2% × DPP
PPh Pasal 23 = 2% × Rp3.000.000 = Rp60.000
Total yang perlu dibayarkan oleh perusahaan adalah:
Harga Sewa + PPN − PPh Pasal 23
Total = Rp3.000.000 + Rp330.000 − Rp60.000 = Rp3.270.000
Kesimpulan
Sewa kendaraan termasuk dalam kategori jasa yang dikenai PPN sebesar 11%, kecuali untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning yang dibebaskan dari PPN. Selain itu, PPh Pasal 23 juga berlaku untuk transaksi sewa kendaraan, sehingga perusahaan perlu memperhatikan kedua aspek pajak tersebut dalam pengelolaan keuangan mereka.
Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, perusahaan dapat memastikan kepatuhan dan mengelola anggaran secara lebih efisien. Pastikan Anda selalu mengikuti perubahan regulasi untuk menghindari risiko pajak di masa mendatang.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait perpajakan, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda. Hubungi kami untuk solusi terbaik bagi kebutuhan pajak Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com