Konsultan pajak memiliki peran krusial dalam membantu wajib pajak memahami dan mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan wajib pajak, memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar. Selain itu, konsultan pajak bertanggung jawab untuk menjalankan prosedur perizinan dan pelaporan tahunan yang diatur oleh pemerintah. Artikel ini akan membahas syarat perizinan serta cara pelaporan tahunan bagi konsultan pajak yang wajib dipatuhi.
Syarat Permohonan Izin Konsultan Pajak
Untuk menjadi konsultan pajak resmi, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan dari Pusat Pengembangan Profesi Konsultan Pajak (PPPK) Kementerian Keuangan, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengajukan izin praktik:
- Formulir permohonan.
- Daftar riwayat hidup yang mencakup pengalaman kerja dan pendidikan.
- Sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal oleh Polres.
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2×3 cm.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan tidak sedang terikat dengan pekerjaan atau jabatan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.
- Surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
- Surat pernyataan komitmen yang dibubuhi meterai.
- Surat korespondensi jika alamat pengiriman dokumen berbeda dari yang tertera di formulir.
- Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melampirkan surat pemberhentian dengan hormat atau surat keputusan pensiun.
Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, pihak berwenang memproses pengajuan izin, dan konsultan pajak baru melanjutkan praktik resminya.
Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak
Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-16/PPPK/2022, seluruh konsultan pajak di Indonesia harus mengisi dan mengirimkan laporan tahunan secara online melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak). Berikut langkah-langkah pelaporan tahunan konsultan pajak:
- Akses situs resmi di sikop.kemenkeu.go.id.
- Masuk dengan menggunakan NPWP dan kata sandi pada menu “Klik untuk Login.”
- Pilih opsi “LAYANAN MANDIRI,” lalu klik “Laporan Tahunan.”
- Isi data yang diminta pada kolom yang tersedia dan klik “Simpan.”
- Untuk menambahkan klien, klik “Tambah Baru +” dan isi data klien seperti NPWP, layanan yang diberikan, dan informasi lainnya.
- Setelah semua data klien diisi, pastikan data tersebut benar, kemudian klik “OK.”
- Klik “Kirim” untuk mengirimkan laporan, dan sistem akan meminta konfirmasi dua kali untuk memastikan semua data sudah benar.
- Setelah laporan terkirim, klik “Cetak” untuk mengunduh laporan sebagai bukti pengiriman.
Selain itu, konsultan pajak harus melampirkan dokumen tambahan seperti daftar realisasi Pelatihan Profesi Lanjutan (PPL) dan scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak, yang dikirimkan melalui email resmi konsultanpajak@kemenkeu.go.id.
Baca lainnya: Cara Menghitung Pajak atas Premi Asuransi
Penegasan Cara Pengisian Laporan Tahunan
Pada tahun 2023, melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2023, Pusat Pengembangan Profesi Konsultan Pajak (PPPK) menegaskan kembali tata cara pengisian laporan tahunan. Penegasan ini ditujukan agar laporan tahunan konsultan pajak lebih lengkap dan akurat. Berikut adalah beberapa poin utama yang terdapat dalam surat edaran tersebut:
- Nama Wajib Pajak: Kolom ini dapat diisi dengan nama instansi tempat konsultan pajak bekerja, apabila terdapat bukti yang sah melalui surat keterangan dari perusahaan tersebut.
- Daftar Wajib Pajak: Konsultan pajak harus mengisi nama wajib pajak yang menerima jasanya, bukan nama perusahaan tempat mereka bekerja.
- Nama Kantor Konsultan Pajak: Jika konsultan tidak memberikan jasa langsung, mereka dapat mengisi nama kantor atau perusahaan tempat bekerja dengan melampirkan surat keterangan.
Kesimpulan
Pelaporan tahunan dan pengurusan izin konsultan pajak merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, konsultan pajak dapat menjalankan tugasnya secara sah dan menjaga kepercayaan dari wajib pajak serta otoritas perpajakan. Selanjutnya, bagi para konsultan pajak, memastikan bahwa laporan tahunan disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah langkah esensial untuk mempertahankan lisensi praktik.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam urusan perpajakan atau ingin memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik, maka Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com