Dalam dunia perpajakan, wajib pajak sering kali menghadapi situasi yang kompleks, salah satunya adalah ketika wajib pajak telah menyetujui Pernyataan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) tetapi kemudian ingin mengajukan keberatan. Apakah hal ini memungkinkan?
Memahami PAHP
Pernyataan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) adalah dokumen yang merinci hasil akhir dari pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak. Dalam dokumen ini, terdapat temuan, penilaian, dan kesimpulan dari proses pemeriksaan. Menyetujui PAHP berarti wajib pajak setuju dengan semua temuan dan penilaian yang tercantum.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Untuk mengajukan keberatan setelah menyetujui PAHP, wajib pajak harus mengikuti prosedur tertentu:
- Mengajukan Permohonan Tertulis: Anda harus mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan PAHP, dengan mencantumkan alasan-alasan keberatan dan bukti pendukung.
- Mengajukan dalam Jangka Waktu yang sesuai: Keberatan harus terajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal PAHP tersetujui.
- Menunggu Keputusan Keberatan: Setelah mengajukan keberatan, wajib pajak harus menunggu keputusan dari otoritas pajak, yang bisa memakan waktu beberapa bulan hingga setahun tergantung kompleksitas kasus.
Hak Mengajukan Keberatan Setelah Persetujuan PAHP
Persetujuan atas PAHP tidak menghilangkan hak untuk mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang dikeluarkan. Anda harus memperhatikan beberapa syarat berikut:
- Pengajuan Tertulis: Menyampaikan keberatan wajib dalam bentuk tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
- Mencantumkan Jumlah Pajak dan Alasan: Keberatan harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang dan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
- Satu Keberatan untuk Satu Ketetapan: Setiap keberatan hanya dapat terajukan untuk satu surat ketetapan pajak.
- Pelunasan Pajak: Pajak yang masih harus terbayar harus lunas sebelum surat keberatan tersampaikan.
- Jangka Waktu Pengajuan: Wajib pajak harus mengajukan keberatan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
- Tanda Tangan dan Surat Kuasa: Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang diberi kuasa.
- Tidak Mengajukan Permohonan Tertentu: Wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan tertentu yang tercantum dalam Pasal 36 UU KUP.
Proses dan Keputusan Keberatan
Setelah mengajukan keberatan, DJP memiliki waktu hingga 12 bulan untuk memberikan keputusan yang bisa berupa pengabulan seluruhnya, sebagian, penolakan, atau penambahan jumlah pajak yang harus terbayar. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan ternggap dikabulkan.
Risiko dan Sanksi
Jika keberatan tertolak atau hanya sebagian yang terkabulkan, wajib pajak bisa terkenakan sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang masih harus bayar berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pentingnya Manajemen Risiko
Setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, tetapi mereka harus mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul, termasuk kemungkinan sanksi denda jika keberatan tersebut tertolak.
Kesimpulan
Menyetujui PAHP tidak selalu mengakhiri proses perpajakan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Adanya fakta baru, kesalahan perhitungan, atau kondisi khusus bisa menjadi dasar untuk keberatan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami hak-hak mereka dan berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan pajak untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan hak-hak tersebut secara optimal. Jika Anda berada dalam situasi ini, segera konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam proses pengajuan keberatan. Jangan biarkan hak Anda sebagai wajib pajak terabaikan.
Baca Lainnya : Perbedaan dan Cara Menghitungnya PPh Badan Tarif Final UMKM vs Tarif Normal
Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan!
Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi pajak yang terrancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh, dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com