Dalam dunia usaha, terdapat dua kategori utama terkait status perpajakan, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP. Status ini penting karena memengaruhi kewajiban perpajakan suatu perusahaan, termasuk kewajiban menerbitkan faktur pajak dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai Surat Pernyataan Non-PKP, manfaatnya, dan bagaimana cara membuatnya.
Apa Itu Pengusaha Non-PKP?
Pengusaha Non-PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Mereka umumnya melakukan penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Karena tidak memiliki status PKP, Non-PKP tidak wajib membayar, melaporkan, atau memungut PPN, serta tidak diharuskan menerbitkan faktur pajak. Sebagai pengganti, bukti transaksi dapat berupa tanda bukti pembayaran.
Surat Pernyataan Non-PKP
Surat Pernyataan Non-PKP adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak berstatus sebagai PKP. Dokumen ini harus disertai materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Fungsinya adalah sebagai bukti legal bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak. Sebagai gantinya, perusahaan dapat menggunakan tanda bukti pembayaran dalam transaksi bisnis.
Fungsi dan Manfaat Surat Pernyataan Non-PKP
Non-PKP memiliki beberapa kelebihan, terutama dalam hal penyederhanaan administrasi perpajakan. Berikut beberapa fungsi dan manfaatnya:
- Biaya Kepatuhan Lebih Rendah
Non-PKP tidak wajib melaporkan SPT PPN sehingga beban administrasi lebih ringan. Hal ini sangat menguntungkan bagi pengusaha kecil yang masih berkembang. - Tarif Pajak Lebih Rendah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Non-PKP dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran bruto tahunan, khususnya untuk usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. - Kemudahan Beroperasi
Non-PKP tidak perlu menerbitkan faktur pajak sehingga lebih mudah menjalankan operasional usaha, terutama bagi UMKM yang belum memiliki sistem akuntansi yang memadai.
Baca lainnya: Bisakah Non-PKP Menerbitkan Faktur Pajak? Ini Penjelasannya
Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Non-PKP
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat surat ini adalah:
- Usaha Mikro dan Rumah Tangga
- Kekayaan bersih hingga Rp50 juta.
- Omzet tahunan di bawah Rp300 juta.
- Bisnis Kecil
- Kekayaan bersih Rp50 juta–Rp500 juta.
- Omzet tahunan Rp300 juta–Rp2,5 miliar.
- Perusahaan Menengah
- Kekayaan bersih Rp500 juta–Rp10 miliar.
- Omzet tahunan Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.
Format Surat Pernyataan Non-PKP
Surat ini biasanya berisi:
- Kop Surat dengan judul “Surat Pernyataan Non-PKP”.
- Identitas pihak yang membuat pernyataan, meliputi nama, jabatan, dan perusahaan.
- Alamat perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pernyataan resmi bahwa perusahaan tidak termasuk PKP, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN.
- Tanda tangan pimpinan perusahaan dan materai.
Contoh Surat Pernyataan Non-PKP
Source : scribd.com
Format surat ini fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Manfaat Menjadi PKP Bagi Non-PKP
Meskipun Non-PKP memiliki keuntungan tertentu, menjadi PKP juga menawarkan beberapa manfaat, seperti:
- Dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan karena dianggap lebih legal dan profesional.
- Memudahkan kerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti proyek tender pemerintah.
- Sistem perpajakan yang lebih terstruktur mendukung pola produksi dan investasi yang lebih baik.
Namun, status PKP juga membawa kewajiban tambahan, seperti memungut dan melaporkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Kesimpulan
Surat Pernyataan Non-PKP merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang belum memiliki status PKP. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti legal, tetapi juga mendukung efisiensi administrasi perpajakan. Jika Anda seorang pengusaha Non-PKP, pastikan untuk memahami manfaat dan syarat pembuatan dokumen ini guna menjaga kepatuhan pajak.
Jika Anda membutuhkan bantuan dan ingin berkonsultasi seputar kewajiban perpajakan lainnya, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com