Surat Setoran Pajak (SSP) adalah salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi, SSP telah digantikan oleh Surat Setoran Elektronik (SSE). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pengertian, landasan hukum, jenis-jenis, serta elemen-elemen yang terdapat dalam SSP.
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Wajib Pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai dokumen bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. Oleh karena itu, mereka melakukan penggunaan SSP melalui tempat pembayaran seperti bank, kantor pos, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam proses ini, Wajib Pajak harus membuat SSP sebelum membayar pajak, dan pejabat berwenang harus memvalidasi bukti tersebut agar sah.
Landasan Hukum Surat Setoran Pajak (SSP)
Pihak berwenang mengatur aturan terkait pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Seiring waktu, peraturan ini mengalami beberapa perubahan, di antaranya yaitu:
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik.
Perubahan regulasi ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, hal ini juga mencakup pengenalan e-Billing dan penggunaan SSE pajak yang lebih efisien.
Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)
Wajib pajak menggunakan beberapa jenis SSP untuk berbagai keperluan pembayaran pajak, yaitu:
- SSP Standar: Digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak terutang dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
- SSP Khusus: Lembaga penerima pembayaran mencetak bukti pembayaran pajak menggunakan mesin transaksi.
- SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor): Importir melakukan pembayaran pajak terkait dengan aktivitas impor. Selanjutnya, pembayaran tersebut penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Tembakau: Pengusaha membayar cukai dan PPN atas produk tembakau buatan dalam negeri.
Formulir SSP Surat Setoran Pajak (SSP)
Wajib pajak biasanya membuat formulir SSP (Surat Setoran Pajak) dalam empat salinan, dengan setiap salinan memiliki fungsi berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah fungsi dari masing-masing salinan formulir SSP pajak:
• Lembar pertama: untuk arsip wajib pajak.
• Lembar kedua: untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Lembar ketiga: untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) oleh wajib pajak.
• Lembar keempat: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib pajak umumnya membuat formulir SSP dalam empat rangkap. Namun, dalam beberapa situasi, wajib pajak mungkin memerlukan lebih dari empat lembar untuk arsip pihak lain seperti Bendahara Pemerintah, BUMN, atau pihak lain yang relevan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Formulir SSP tidak dapat dibuat sendiri oleh wajib pajak, karena desain dan isinya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Wajib pajak dapat memperoleh formulir SSP secara gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib pajak menggunakan setiap formulir SSP hanya untuk satu jenis pajak dalam satu periode atau tahun pajak. Di samping itu, formulir tersebut juga digunakan untuk satu surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, dengan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.
Elemen-Elemen yang Termuat dalam SSP
Beberapa elemen penting yang harus ada dalam SSP, yaitu meliputi:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama dan Alamat Wajib Pajak
- Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
- Masa dan Tahun Pajak
- Nomor Ketetapan
- Jumlah Pembayaran
- Terbilang
- Validasi dari kantor penerima pembayaran
- Ruang untuk Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTTP) dan Nomor Tanda Bukti (NTB/NTP)
Wajib pajak biasanya membuat formulir SSP dalam empat rangkap, dengan setiap lembar memiliki fungsi masing-masing. Satu lembar ditujukan untuk arsip Wajib Pajak, sementara satu lembar lainnya untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di samping itu, satu lembar juga disiapkan untuk dilaporkan, dan satu lagi untuk arsip lembaga penerima pembayaran.
SSP Digantikan oleh SSE Pajak
Sejak 1 Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan sistem pembayaran pajak secara online melalui e-Billing atau Surat Setoran Elektronik (SSE). Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke bank atau kantor pos.
Wajib pajak mengisi SSE secara elektronik melalui situs resmi DJP, dengan metode dan fungsi yang sama seperti SSP. Namun, SSE lebih efisien karena tidak perlu membawa dokumen fisik, melainkan cukup membawa ID Billing untuk melakukan pembayaran. Pengguna menganggap SSE lebih aman karena mengurangi risiko kesalahan transaksi yang sering terjadi pada penggunaan SSP manual.
Kesimpulan
Surat Setoran Elektronik (SSE) menggantikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti penting dalam proses pembayaran pajak seiring perkembangan teknologi. Selain itu, SSE juga membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan aman. Bagi Anda yang masih menggunakan SSP, pastikan untuk mengikuti peraturan terbaru dan beralih ke metode pembayaran elektronik untuk kenyamanan dan keamanan lebih baik.
Baca Lainnya: Mengenal BPN Pajak : Pengertian dan Bentuk Bukti Penerimaan Negara
Ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda? Maka dari itu, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan solusi perpajakan yang tepat dan terpercaya.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com