Pajak adalah kewajiban bagi setiap individu dan badan usaha dalam menjalankan aktivitasnya di suatu negara. Di Indonesia, sistem perpajakan menggunakan mekanisme self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Namun, agar kewajiban perpajakan berjalan dengan benar, pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap diperlukan. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh KPP untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak jika diduga kewajiban perpajakannya belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, SP2DK bukan merupakan surat teguran atau pemeriksaan, melainkan tindakan preventif yang bertujuan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau memperbaiki data perpajakan.

Proses SP2DK penting untuk menjamin kepatuhan perpajakan yang konsisten dengan sistem self-assessment. DJP harus tetap melakukan pengawasan agar pemungutan pajak berjalan sesuai peraturan. Anda perlu mengetahui lima tahapan utama dalam proses ini.

Tahapan Proses SP2DK

  1. Tahap Persiapan

Jika Kepala KPP menemukan hasil penelitian atau analisis data yang menunjukkan kewajiban pajak yang belum terpenuhi, mereka akan menerbitkan SP2DK pada tahap ini. Surat ini bisa dikirimkan melalui berbagai media, seperti jasa ekspedisi, pos, email, atau kunjungan langsung ke Wajib Pajak. Setelah surat dikirimkan, Wajib Pajak diberi waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan untuk memberikan tanggapan.

  1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atau melalui pertemuan langsung dengan KPP dalam jangka waktu 14 hari. Jika tidak ada respons, Kepala KPP memiliki tiga opsi tindakan:

  • Memberikan perpanjangan waktu untuk tanggapan.
  • Mengunjungi Wajib Pajak secara langsung.
  • Melakukan verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan perpajakan.
  1. Analisis Data Wajib Pajak

Account Representative (AR) atau petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan meneliti dan menganalisis data atau keterangan yang Anda berikan. Mereka kemudian akan membandingkan data ini dengan:

  • Anda memberikan keterangan beserta bukti dan dokumentasinya.
  • Data yang sudah dimiliki oleh DJP.
  • Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
  1. Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil analisis, terdapat dua kemungkinan:

  • KPP dapat mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut berdasarkan data yang Anda klarifikasi atau perbaiki.
  • Jika Wajib Pajak sudah melaporkan data sesuai dengan permintaan DJP, kasus dianggap selesai tanpa perlu tindakan lanjutan.
  1. Pengadministrasian

Pada tahap ini, AR harus menyelesaikan pengadministrasian proses SP2DK dengan melengkapi semua dokumentasi terkait, seperti SP2DK itu sendiri, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), Berita Acara terkait pelaksanaan, penolakan, atau ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memenuhi permintaan penjelasan. AR wajib menyusun LHP2DK maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa tanggapan dari Wajib Pajak.

Kesimpulan

SP2DK merupakan mekanisme preventif yang bertujuan menjaga kepatuhan pajak dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau memperbaiki laporan pajak mereka. Proses SP2DK yang melibatkan lima tahapan, mulai dari persiapan hingga pengadministrasian, membantu DJP memastikan Wajib Pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menanggapi SP2DK, bekerja sama dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi yang efektif.

Baca Lainnya: Pembetulan SPT Tahunan Badan Setelah Menerima SP2DK

Ingin memastikan kepatuhan pajak Anda tanpa khawatir? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com