Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan sebagai bentuk pajak atas keuntungan ekonomi dari kepemilikan tersebut. Selanjutnya, artikel ini membahas tarif terbaru PBB, rumus perhitungannya, dan ketentuan terkait penerapan pajak ini di Indonesia.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru

Dengan berlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif PBB-P2 mengalami peningkatan. UU HKPD ini mengatur berbagai ketentuan terkait desentralisasi fiskal dan otonomi pemerintah daerah, termasuk penetapan tarif PBB. Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, tarif tertinggi PBB-P2 adalah sebesar 0,5%. Untuk lahan yang terpakai untuk produksi pangan dan peternakan, tarifnya lebih rendah dari pada dengan lahan lainnya. Pemerintah Daerah (Pemda) akan menetapkan tarif ini melalui Peraturan Daerah (Perda).

Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

PBB dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PBB = Tarif x NJKP

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah nilai yang terambil dari persentase tertentu dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU PBB, menetapkan NJKP paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP. Untuk PBB-P3, yang mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, NJKP ditetapkan sebesar 40% dari NJOP. Sedangkan untuk objek pajak lain yang terkelola oleh pemerintah pusat, nilai NJKP sebesar 40% berlaku jika NJOP mencapai Rp1 miliar atau lebih.

Untuk perhitungan PBB-P3 atau PBB lainnya yang terkelola oleh pemerintah pusat, NJOPTKP berikan sebesar Rp2 juta. Menteri Keuangan akan menyesuaikan nilai ini sesuai perkembangan daerah tertentu, dan menetapkan NJOP setiap tiga tahun.

Perhitungan PBB-P2

Untuk PBB-P2 yang terkelola oleh pemerintah daerah, tarif maksimal yang terkena adalah 0,3%, sesuai Pasal 80 UU PDRD. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang kepala daerah tetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang bisa ditetapkan setiap tahun. Perhitungan PBB-P2 berbeda dengan PBB-P3, di mana NJKP tidak menjadi unsur dalam perhitungannya.

Untuk menghitung besaran pokok PBB-P2 yang terutang, kalikan tarif yang ditetapkan dengan dasar pengenaan pajak setelah mengurangi NJOPTKP, sesuai Pasal 81 UU PDRD. Selain itu, Pasal 77 ayat (4) dan (5) UU PDRD menetapkan bahwa NJOPTKP paling rendah adalah Rp10 juta untuk setiap wajib pajak, dan nilai ini peraturan daerah tetapkan .

Rumus perhitungan PBB-P2 adalah sebagai berikut:

PPB-P2 = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)

Kesimpulan

Pemerintah pusat dan daerah menetapkan tarif serta rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. UU HKPD yang baru memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PBB-P2 dengan batas maksimum 0,5%. Selain itu, PBB dihitung berdasarkan NJKP dan NJOP, dengan perbedaan antara PBB-P2 yang dikelola oleh pemerintah daerah dan PBB-P3 yang dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang tarif dan rumus perhitungan PBB akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu.

Baca Lainnya: Kredit Pajak Luar Negeri dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Optimalkan pembayaran PBB Anda dengan bantuan ahli dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Dapatkan konsultasi sekarang!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com