Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan usaha, atau entitas lain yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan. NPWP wajib diberikan ketika syarat subjektif dan objektif pajak terpenuhi, seperti adanya transaksi atau sumber penghasilan yang bisa dikenakan pajak.

Wajib Pajak terdaftar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar adalah mereka yang telah terdaftar di KPP Madya. Selain itu, mereka juga memiliki NPWP serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Baca Lainnya : Jenis dan Prosedur Pengajuan Insentif Pajak IKN

Apa yang Dimaksud dengan Pemindahan Wajib Pajak?

Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan dari KPP lama ke KPP baru karena perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha. Permohonan pemindahan ini diajukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak Badan. Setelah itu, formulir tersebut disampaikan kepada KPP lama.

Persyaratan Administrasi Pemindahan Wajib Pajak Badan

Untuk mengajukan pemindahan atau mutasi Wajib Pajak Badan, diperlukan dokumen-dokumen berikut:

a. Formulir pemindahan yang dapat diunduh dari pajak.go.id, diisi 

Isi lengkap, tanda tangani, dan beri stempel badan.

b. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (WNI) atau fotokopi Paspor/KITAS dan NPWP (WNA).

c. Fotokopi Akta Notaris pendirian dan perubahan terakhir badan usaha.

d. Asli kartu NPWP badan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak badan.

e. Surat keterangan domisili perusahaan terbaru atau Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan terbaru.

f. Jika pihak lain mengajukan, lampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,- dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Setelah melengkapi persyaratan, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahan secara langsung ke KPP terdaftar atau secara elektronik.

Prosedur Pemindahan Wajib Pajak Badan

Jika Wajib Pajak atau PKP pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya, mereka harus mengajukan permohonan pindah atau mutasi ke KPP lama. Menyampaikan permohonan bisa melalui pos atau langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP terdaftar. Setelah itu, KPP lama akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pemindahan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  1. Datang langsung ke KPP lama, ambil antrian dan menuju Loket TPT.
  2. Serahkan formulir pemindahan beserta dokumen pendukung.
  3. Petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen.
  4. Jika berkas lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  5. Dalam 5-10 hari kerja, petugas akan memeriksa dan meneliti permohonan.
  6. Jika Kepala KPP menolak permohonan, Kepala KPP akan mengembalikan berkas.
  7. Jika Kepala KPP menerima, Kepala KPP akan mencabut NPWP lama dan menerbitkan Surat Pindah.
  8. Dengan Surat Pindah, Wajib Pajak mendatangi KPP baru untuk cetak Kartu NPWP baru.
  9. KPP baru menerbitkan kartu NPWP dan SKT Pajak baru.
  1. Pemindahan Melalui Pos atau Jasa Pengiriman Ekspedisi
  1. Kirim dokumen persyaratan ke KPP lama melalui pos atau ekspedisi.
  2. Jika Kepala KPP menolak permohonan, Kepala KPP akan mengirimkan Surat Pengembalian Permohonan.
  3. Jika Petugas Pelaksana Pelayanan menerima, Petugas Pelaksana Pelayanan akan mengirim Surat Pindah ke Wajib Pajak.
  4. Dengan Surat Pindah, Wajib Pajak menyampaikan dokumen ke KPP baru.
  5. KPP baru menerbitkan kartu NPWP dan SKT Pajak baru dan mengirimnya via pos.
  1. Pemindahan Secara Online (Elektronik)
  1. Isi formulir Perubahan Data Wajib Pajak di aplikasi e-Registration di pajak.go.id.
  2. Unggah salinan digital dokumen persyaratan.
  3. Jika KPP menolak permohonan, KPP akan mengirim pemberitahuan melalui email dalam 14 hari kerja.
  4. Jika KPP menerima, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) elektronik.
  5. KPP lama melakukan penelitian kelayakan permohonan.
  6. Jika menyetujui, KPP lama menerbitkan Surat Pindah.
  7. KPP baru menerbitkan kartu NPWP dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima Surat Pindah.

Kesimpulan

Setiap individu, baik perorangan maupun badan, memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti kepatuhan. Jika terdapat perubahan alamat domisili, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Selanjutnya, KPP baru memiliki kewajiban untuk meneliti kebenaran tempat usaha bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Pindah.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan seputar kewajiban pajak perusahaan Anda, jangan ragu untuk menghubungi KKP Ashadi dan Rekan, kantor konsultan pajak terpercaya Anda. Tim kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang profesional dan komprehensif. Hubungi kami sekarang untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda terjaga dengan baik!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com