Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan pajak atau tax planning adalah aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan atau individu untuk mengelola dan merencanakan kewajiban pajak mereka secara efisien, sehingga beban pajak yang harus terbayar dapat diminimalkan.
Apa itu Tax Planning?
Tax planning adalah proses perencanaan keuangan yang mencakup pengaturan keuangan, perhitungan, dan penentuan strategi yang tepat untuk meminimalkan beban pajak perusahaan atau individu. Hal ini mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan memastikan bahwa perusahaan atau individu tidak membayar lebih dari yang seharusnya. Perencaan ini dapat terlaksana dengan berbagai cara, seperti memanfaatkan insentif perpajakan, mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, atau menggunakan pengurangan pajak sesuai perizininan undang-undang.
Baca Lainya : Konsultan Pajak untuk UMKM: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Jenis Tax Planning
Tax planning memiliki 2 jenis, sebagai berikut :
National Tax Planning: Perencanaan pajak ini berdasarkan peraturan perpajakan domestik dan biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya beroperasi dan berinteraksi di dalam negeri. Contohnya adalah memanfaatkan insentif pajak yang oleh pemerintah seperti tax holiday atau tax allowance.
International Tax Planning: Perencanaan pajak ini terlaksana oleh wajib pajak badan yang beroperasi di dalam maupun di luar negeri. Perencanaan pajak ini harus mempertimbangkan aturan perpajakan dan perjanjian pajak antar negara, tidak hanya peraturan domestik. Contohnya meliputi transfer pricing, penggunaan perusahaan holding di yurisdiksi pajak rendah, dan pengalihan pendapatan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Tujuan Tax Planning
Berikut terdapat 5 tujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan pajaknya ini yaitu :
Meminimalkan Beban Pajak
Tujuannya adalah mengurangi pajak terutang sehingga perusahaan atau individu dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk investasi atau ekspansi bisnis.
Meningkatkan Efisiensi Keuangan
Dengan strategi yang tepat, perusahaan atau individu dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien, mengurangi biaya yang tidak perlu, dan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
Perusahaan atau individu wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang ada. Tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, yang pada akhirnya dapat memperbaiki citra perusahaan atau individu di mata pemerintah dan masyarakat.
Meningkatkan Daya Saing
Ketika perusahaan atau individu melakukan tax planning, mereka dapat meningkatkan daya saing dengan mengurangi beban pajak yang harus terbayarkan. Hal ini dapat membantu perusahaan atau individu menjadi lebih kompetitif di pasar dan meningkatkan keuntungan yang diperoleh.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pengurangan beban pajak dapat terpakai untuk kegiatan sosial ekonomi, termasuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas produk atau jasa, dan mendukung program sosial.
Melalui penjelasan berikut, dapat memahami bahwa proses perencanaan keuangan yang penting bagi perusahaan atau individu untuk meminimalkan beban pajak. Dalam melakukan hal tersebut, perusahaan atau individu harus mengikuti aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku sangat penting untuk melakukan perencanaan pajak yang efektif dan efisien. Selain itu, perusahaan atau individu harus selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai peraturan perpajakan agar strategi perencanaan pajak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan!
Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi pajak untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh, dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com