Apa itu Tax Review ?

Tax review adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa dan mengolah bukti perpajakan sesuai standar yang berlaku. Proses ini tidak hanya mencakup pemeriksaan bukti-bukti pajak dari wajib pajak, baik perorangan maupun badan, tetapi juga memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan perpajakan yang ada.

Terkadang, wajib pajak seringkali melakukan kesalahan atau penyimpangan dalam pembuatan laporan keuangan atau perhitungan pajak. Kesalahan ini biasanya merugikan wajib pajak itu sendiri. Faktor penyebabnya bisa berupa kualitas sumber daya manusia yang kurang teliti serta pemahaman yang kurang terhadap undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Lainnya : Tax Planning: Pengertian, Jenis, dan Tujuan

Mengapa Tax review Penting?

Seperti yang telah dijelaskan, untuk memastikan setiap wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tepat dan sesuai ketentuan, pihak terkait melakukan tax review. Sistem pajak di Indonesia saat ini menganut self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun, untuk mencegah kecurangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengecekan ulang melalui review pajak.

Tujuan dan Manfaat Tax review 

A. Menghindari Sanksi Perpajakan

Melalui tinjauan pajak, wajib pajak dapat mengurangi risiko denda pajak sebelum dilakukan pemeriksaan dan denda yang mungkin timbul akibat pemeriksaan pajak.

Contoh sanksi dalam tahun berjalan:

  • Denda keterlambatan pembayaran pajak (Pasal 14 ayat 3) sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
  • Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa (Pasal 7) dan SPT Tahunan.
  • Bunga penagihan (Pasal 19 ayat 1) sebesar 2% per bulan tanpa batas maksimal.
  • Denda Pasal 14 ayat 4 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN akibat kesalahan dalam pembuatan faktur pajak.
  • Sanksi kenaikan 50% (Pasal 13 ayat 3) akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan meski sudah diberi peringatan.

Sanksi akibat pemeriksaan pajak:

  • Sanksi Pasal 13 ayat 2 sebesar 2% dari pajak yang kurang bayar.
  • Sanksi kenaikan 100% dari jumlah Lebih Bayar yang tidak dikompensasikan (Pasal 13 ayat 3).
  • Denda 100% karena PPh yang dipotong atau dipungut tidak dibayarkan (Pasal 13 ayat 3).

B. Menghindari Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Tax review membantu menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena ditemukan saat pemeriksaan atau tidak dapat dikonfirmasi oleh pemeriksa.

C. Menghindari Daluwarsa Masa Pengkreditan Pajak Masukan

Selain itu, tax review membantu menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan dan pengajuan keberatan pajak, yang memiliki batas waktu 3 bulan setelah penerbitan SKP.

D. Mengusahakan Persetujuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Jika hasil review menunjukkan bahwa syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah terpenuhi, maka wajib pajak dapat mengusahakan persetujuannya.

E. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas Pajak

Berdasarkan hasil review, dapat mengupayakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Hasil Pelaksanaan Tax review 

Setelah pelaksanaan Tax review , konsultan pajak atau ahli perpajakan akan menyusun laporan yang memuat temuan-temuan selama proses review dan konsekuensi sanksi administrasi yang mungkin wajib pajak hadapi. Selain itu, mereka juga akan memberikan pendapat atas temuan-temuan tersebut.

Pendampingan Konsultan Pajak

Konsultan pajak tidak hanya membantu dalam melakukan Tax review, tetapi juga dapat memberikan pendampingan kepada wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak. Dengan dukungan ini, wajib pajak dapat lebih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan operasional perusahaan.

Dalam hal ini, menggunakan jasa profesional perpajakan dan pembukuan dapat memberikan solusi yang tepat.

Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan!

Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan hadir untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Kami menawarkan berbagai layanan konsultasi pajak yang terancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh, dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

                +62 812 1009 8813